kabinetrakyat.com – Komisi Yudisial ( KY ) mengakui bahwa proses seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung ( MA ) tidak ideal, sebagaimana disinggung Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

“KY berpandangan yang sama bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

“Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin,” ujar dia.

Miko menyampaikan, pada awalnya hanya 4 calon yang mendaftar. Lalu, KY membuka perpanjangan dan mendapatkan 15 pendaftar.

Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang dinyatakan lulus, tetapi 3 calon di antaranya yang mengundurkan diri belakangan.

Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas, hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak.

Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.

“Sementara di sisi lain, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan,” kata Miko.

“Terlebih pengajuan kasasi sudah dilakukan oleh kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana terdakwa diputus bebas dari tuntutan,” ujar dia.

Miko mengatakan, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY.

“KY dalam seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kontras meragukan kualitas dan pemahaman calon hakim ad hoc HAM di MA yang proses seleksinya sedang berlangsung saat ini.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2023), menyatakan bahwa keraguan itu timbul berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan latar belakang terhadap para calon hakim yang mereka lakukan sejak tanggal 30 Januari, termasuk pada tahap wawancara terbuka tanggal 2 Februari 2023 yang dihadiri oleh Kontras.

Pertama, Kontras melihat beberapa calon minim pengetahuan terkait pengadilan HAM.

Beberapa calon hakim masih belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan pelanggaran HAM berat yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Salah seorang calon juga disebut tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu “meluas” dan “sistematis”.

Kedua, Kontras menemukan adanya calon hakim ad hoc HAM yang masih mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, hal yang dianggap mengesampingkan proses pencarian dan akses korban terhadap kebenaran dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Ketiga, terdapat calon yang memiliki catatan buruk.

“Kami menemukan fakta bahwa seorang calon hakim melakukan rekayasa terhadap dokumen kelengkapan pendaftaran hakim. Saat dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Yudisial, yang bersangkutan menyatakan ‘Saya mengaku salah dan perbuatan tersebut merupakan perilaku yang tidak etis’,” ujar Fatia.

“Kami berharap agar hakim ad hoc yang kali ini terpilih melalui putusan yang dihasilkannya bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan oleh empat Pengadilan HAM yang telah berjalan (Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura dan Paniai),” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan