Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – ren Tiga’ masih menyedot dan menyita perhatian banyak orang. Usai kasusnya mulai terang benderang, publik berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman.

Mayoritas responden dalam survei yang digelar Indikator Politik Indonesia sepakat, Irjen Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J. Selain itu mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022, atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua ini mencuat ke publik.

Pembunuhan berencana

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan. Makin hari kasus ini makin terang benderang.

Mabes Polri sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung saat Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini, Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri juga sudah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Semua tersangka termasuk Putri Candrawathi dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Selain untuk membuat kasus ini makin terang, reka ulang juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara empat tersangka yang dikembalikan kejaksaan.

Layakkah Sambo dihukum mati?

Polri menyatakan hukuman terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa lebih berat dibanding tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Pasalnya, orang yang memberi perintah ancaman hukumannya lebih berat daripada yang menerima perintah.

Selain itu, posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang cukup tinggi juga bisa membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Upaya untuk menghalangi penyidikan kasus ini juga bisa menjadi faktor yang memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara ini.

Selain masalah pembunuhan berencana dan upaya merekayasa kasus, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan masalah menghalang-halangi proses penyidikan.

Pasalnya, Mabes Polri telah menemukan indikasi adanya tindak pidana upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Ferdy dan sejumlah anak buahnya.

Akankah jaksa menuntut hukuman mati pada Ferdy Sambo dan akankah vonis majelis hakim sesuai dengan eksektasi publik?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (31/8/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan