kabinetrakyat.com – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pudjiastusi alias Anita mengaku sebagai istri siri dari mantan Kapolda Sumatera Barat , Irjen Pol. Teddy Minahasa . Linda bahkan menjelaskan sering ‘bertemu’ Teddy saat berada di kapal.

“Saya istri sirinya Pak Teddy. Biarpun beliau tidak mengakuinya,” katanya saat persidangan kasus narkoba, di PN Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

“Kami setiap hari di kapal tidur bersama. Mohon maaf ini harus saya utarakan,” katanya menambahkan.

Teddy Minahasa membantah memiliki hubungan spesial dengan Linda . “Ini konspirasi,” katanya.

Meski begitu, Teddy Minahasa mengaku mengenal Linda sejak 2005 di Hotel Classic. Dalam kasus ini, Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat 5 kilogram di Jakarta.

Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Linda Pudjiastuti menyebutkan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa menggunakan istilah ‘invoice, galon, dan sembako’ sebagai pengganti kata sabu. Pengakuannya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

“Jadi istilah ‘sembako’, istilah ‘invoice’ itu dari terdakwa. ‘Galon’ juga dari terdakwa,” kata Linda , Senin 27 Februari 2023.

Linda mengaku istilah-istilah itu kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Jakarta.

Tak hanya itu, kaki tangan Teddy, kata Linda juga memakai istilah tersebut. Salah satunya mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

“Saya bilang ‘Mas ada sembako dari Padang sudah datang’ kata saya,” kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan