kabinetrakyat.com – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Agus Supriatna sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) – 101 Tahun 2016-2017.

Selain Agus, purnawirawan perwira TNI AU lainnya, Marsda Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus dan Basuki.

Kemudian, KPK mengimbau dua purnawirawan TNI AU itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Komisi antirasuah akan segera mengirimkan lagi surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Menurut Ali, keterangan Agus dan Basuki dibutuhkan penyidik.

“Sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus Supriatna untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Pemeriksaan sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam catatan Kompas.com, Agus Supriatna pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama pada 2018.

Namun, saat itu Agus tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sementara lembaga antirasuah memastikan surat tersebut telah diterima Agus di rumahnya.

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada 11 Mei 2018.

Agus Supriatna akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada 6 Juni 2022.

Terkait dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

KPK menduga Irfan telah membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan