kabinetrakyat.com – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akan mempelajari somasi dari para dokter yang tergabung dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB).

Adapun somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal biaya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP). Total seluruh biaya yang bisa dikeluarkan seorang dokter untuk mendapat izin mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam pertanyaannya, Selasa (28/3/2023).

Syahril mengungkapkan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP.

Oleh karena itu, Kemenkes menekankan pentingnya pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Bagian dari pembenahan itu adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR & SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.

Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil.

“Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan,” ucap Syahril.

Syahril menyampaikan, STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia. Namun, sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

Jika tidak ada validasi, KKI tidak dapat menerbitkan STR.

Sementara SIP diterbitkan oleh Pemda. Namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat.

Oleh karena itu, kata Syahril, pemerintah berencana menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.

“Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya,” ucap Syahril.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima Kompas.com, FDPKKB menyebut pernyataan Menkes tidak benar, merupakan informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti, bahkan menyesatkan masyarakat.

Pernyataan Menkes secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, bukan berdasarkan hasil studi.

“Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut dengan segera terbukti tidak benar sama sekali, sehingga informasi dan kabar bohong karena bukan keadaan yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan keterangan resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara formal berwenang menerbitkan STR,” tulis salinan tersebut.

Salinan somasi itu pun menjabarkan jenis dan tarif penerbitan STR di KKI yang dilihat dalam website resminya. Untuk STR kewenangan internship sudah termasuk STR baru dokter Rp 400.000 per paket, STR baru dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Sementara itu, STR baru dokter/dokter gigi WNI atau lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi sub spesialis Rp 300.000 per paket; dan STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket.

STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis Rp 300.000 per paket; STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; dan STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Lalu, STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket, STR sementara dokter/dokter gigi WNA Rp 750.000 per paket; STR bersyarat dokter/dokter gigi WNA Rp 500.000 per paket; duplikat STR Rp 130.000 per lembar; dan duplikat salinan STR Rp 15.000 per lembar.

Menkes diberikan waktu selama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat somasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Somasi ini diketahui telah diberikan kepada Menkes sejak 27 Maret 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan