kabinetrakyat.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan solusi penyelesaian sengketa tanah yang terjadi selama 57 tahun antara PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) dengan warga Desa Curahnongko, Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan skema yang saling menguntungkan kedua pihak.

“Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII,” kata Menteri Hadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menteri ATR menyebutkan dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III yang merupakan induk holding BUMN perkebunan bahwa pihaknya memberikan skema penyelesaian business to business (B2B). Skema tersebut memungkinkan para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.

Dalam pembahasan penyelesaian tersebut juga telah ditentukan bahwa komoditas yang akan ditanam adalah tebu. Hadi menyebutkan bahwa Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.

“Seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian. Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanya mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat,” kata Menteri Hadi.

Sebelumnya, Menteri Hadi juga telah menyelesaikan persoalan tanah antara PTPN XII dengan warga Desa Sukamakmur Kabupaten Jember. Penyelesaian tersebut diakhiri dengan pemberian 390 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Sukamakmur yang dibagikan sejak Desember 2022 dan Januari 2023.

Hadi mengaku bangga dengan Kabupaten Jember karena sudah merampungkan sebanyak 100 persen sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tinggal kami menyelesaikan sertifikat redistribusinya. Tentu saja, hal itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yakni mempercepat pelaksanaan program PTSL dan reforma agraria,” kata dia.

Hadi berharap pada 2024 nanti Kabupaten Jember dapat menjadi kota yang lengkap dengan seluruh bidang tanah terdaftar di PTSL dan pada sistem digital agar masyarakat bisa aman dari mafia tanah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan