kabinetrakyat.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa pemerintah harus tetap memfasilitasi umat Islam yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah pada Sabtu (22/4).

“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar pemerintah harus memberikan fasilitas kepada umat walaupun mungkin berbeda jadwal dari yang ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat,” kata Ketua MUI Provinsi Sumbar Gusrizal Gazahar di Bukittinggi, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Gusrizal Gazahar usai memimpin Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di salah satu masjid di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Pernyataan Ketua MUI Sumbar tersebut sekaligus merespons kejadian atau polemik beberapa waktu lalu di Pekalongan dan Sukabumi yang tidak memfasilitasi umat Islam untuk menyelenggarakan Shalat Id pada Jumat (21/4).

“Kecuali nanti kalau ada satu payung hukum yang disepakati, dan itu nantinya dalam bentuk produk hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah terutama di Provinsi Sumbar harus memfasilitasi umatyang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di luar penetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.

Kendati demikian, apabila ada kelompok masyarakat yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri dan dinilai sudah melenceng atau menyimpang jauh, maka pemerintah juga harus arif dan bijaksana dalam menanggapinya.

“Selama ukuran itu dalam ikhtilaf yang memang para ulama menoleransi, maka itu perbedaan yang berdasar secara keislaman,” jelas dia.

Terkait perbedaan 1 Syawal 1444 Hijriah, lulusan Universitas Al Azhar Mesir tersebut menyakini masyarakat di Ranah Minang terutama umat Islam bisa menyikapinya secara dewasa.

“Saya yakin masyarakat Sumatera Barat jauh lebih dewasa dalam hal perbedaan seperti ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan