kabinetrakyat.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 letter of intent (LOI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Jumlah tersebut termasuk 24 LOI yang diterima saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LOI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

“Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan tentu itu butuh waktu,” kata Bambang saat memberi sambutan dalam “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023” di Jakarta, Selasa.

PP 12/2023 mengatur tentang .

Ia menjelaskan bahwa jika investor ingin berinvestasi di IKN maka akan membuat suatu feasilibity study hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

“Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan bagaimana kondisi topografinya kalau di sana itu kan jadi berbukit-bukit sehingga desain harus disesuaikan,” ucap Bambang.

Ia mengatakan sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” ungkapnya.

OIKN menjelaskan bahwa semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut, OIKN mengharapkan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam hal pajak, OIKN menyatakan terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023 tersebut, di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini, sejumlah peraturan turunan tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian, OIKN menyebut semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Adapun pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan koperasi.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut. “Dengan adanya PP 12/2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplorasi peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. “Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability,” kata Arsjad.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan