kabinetrakyat.com – Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Ahmad Nasrullah, mengatakan, tidak semua relaksasi aturan selama pandemi Covid-19 akan dilanjutkan pada tahun depan. Salah satu aturan relaksasi yang rencananya tidak dilanjutkan adalah penyampaian laporan keuangan.”Nantinya semua perusahaan asuransi harus on time menyampaikan laporannya. Dulu kan pada saat pandemi, asumsinya susah ke kantor, susah nyari data. Sekarang kan sudah bisa. Jadi kalau relaksasi yang gitu-gitu, yang non substansi, kita nggak berikan lagi ya. Jadi ya tetap on time sajalah,” kata Nasrullah saat menyampaikan sambutan kunci dalam webinar Insurance Outlook 2023 yang diselenggarakan Media Asuransi, Selasa, 22 November 2022.Ahmad juga mengatakan, di luar industri asuransi seperti industri pembiayaan, masih akan diberikan relaksasi . “Untuk hal-hal lain, di luar industri asuransi, seperti industri pembiayaan, akan diberi relaksasi . Namun dengan segmen yang terbatas, karena situasi sudah bukan pandemi lagi. Tetapi bagaimana kita spiritnya dalam hal industri pembiayaan mendorong UMKM untuk tetap maju,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan