kabinetrakyat.com – Beberapa waktu yang lalu sejumlah driver ojek online atau ojol demo di DPR, tepatnya pada Senin siang (29/8/2022), dengan membawa 4 tuntutan. Salah satunya meminta pengemudi ojol menjadi pekerja tetap.

Sebab hubungan yang terjalin selama ini antara driver ojol dan penyedia layanan seperti Grab dan Gojek adalah mitra.

Mereka menuntut adanya hak sebagai pekerja untuk bisa dipenuhi dari jam kerja, jaminan upah minimum hingga hak perempuan, dan berserikat.

Padahal pemerintah di beberapa negara ini telah menyatakan driver online punya hak yang sama seperti pegawai perusahaan lain.

Di beberapa negara, perusahaan aplikasi on-demand sudah tidak bisa menerapkan model mitra seperti yang diterapkan di Indonesia. Sebagian besar adalah hasil dari perjuangan hukum para pekerja online.

Kasus yang paling mencuri perhatian adalah di Kerajaan Inggris (UK). Sengketa hukum soal status driver online sudah disidang hingga pengadilan tingkat tertinggi di UK sejak 2016.

Di jenjang tertinggi, yaitu Mahkamah Agung UK, pada 2021 hakim menolak banding Uber atas putusan bahwa driver online harus dikategorikan sama dengan pegawai lain sehingga berhak atas cuti dengan tanggungan serta gaji minimum.

Bahkan, menurut Guardian, Mahkamah Agung UK menyatakan kontrak apapun yang dirancang oleh perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban dasar perusahaan ke karyawan, tidak sah demi hukum dan tidak bisa ditegakkan.

Hakim di UK menyatakan driver online Uber punya hak yang sama dengan pegawai lainnya karena perusahaan memiliki kendali atas mereka, termasuk lewat penetapan tarif dan tidak memberikan informasi kepada driver online tentang tujuan penumpang.

Pendapat yang sama diutarakan oleh hakim di Swiss. Hakim di Swiss, menurut Jurist, menyatakan Uber bukan “hanya perantara” karena Uber “menentukan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan”.

Oleh karena itu, driver Uber di Swiss harus diberikan hak sebagai pegawai termasuk tunjangan sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Laporan Tech Crunch menyatakan pengemudi Uber di Belanda juga memiliki hak atas tunjangan seperti pegawai lain, termasuk kesepakatan mengikat yang ditetapkan serikat pengemudi taksi. Menurut pengadilan di Amsterdam, para pengemudi Uber hanya menjadi wirausahawan di atas kertas.

Terbaru, ada di Malaysia. Berbeda dengan kasus di Eropa, tunjangan dan hak cuti dalam tanggungan diberikan bukan atas perintah pengadilan.

AirAsia baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan gaji tetap bulanan untuk para driver ojol.

Para driver ojol AirAsia di Malaysia ditawari penghasilan tetap. Menurut laporan, besaran gaji yang ditawarkan yakni mulai dari RM 3.000 per bulan atau setara dengan Rp 10 juta.

Para driver juga akan mendapatkan keuntungan lain berupa rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Tak cuma itu, mereka juga bakal mendapat asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

Untuk diketahui, sistem mitra yang ada di Indonesia adalah berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan.

Artinya dengan sistem mitra seperti sekarang, menurut Igun, pendapatan yang didapat driver naik turun. Apalagi dihantam pandemi seperti saat kemarin ini.

Selain itu, status “hanya” sebagai mitra membuat perusahaan yang memberikan kerja kepada para driver tidak punya kewajiban untuk memberikan mereka tunjangan seperti asuransi kesehatan dan hak pekerja seperti gaji minimum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan