kabinetrakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, di antaranya mendekatkan layanan ke pusat keramaian, yakni pasar. Selain itu, skema pembayaran iuran atas jaminan yang diberikan BPJSyang menyasar para pedagang dan masyarakat umum ini juga bisa diangsur.

BPJSKesehatan Cabang Kudus kini memberikan layanan di komplek Pasar Baru Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mulai Selasa (30/8), Hadirnya layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pedagang, yang karena kesibukan mereka berjualan sepanjang hari sehingga minim informasi tentang program JKN yang memberikan manfaatbesar bagi pemenuhan jaminan kesehatan mereka.

Sudah banyakwarga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengantongi kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai jaminan berupa perlindungan kesehatan. Namun demikian, masih ada yang enggan mendaftar dengan berbagai alasan, di antaranya masalah besarnya iuran bulanan yang harus dibayar dalam sekali pembayaran.

Seperti diketahui, besarnya iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 karena ada subsidi Rp7.000.

Sunirah, salah seorangpedagang aneka peralatan rumah tangga di Pasar Rakyat Kudus mengakui baru mengetahui adanya skema pembayaran dengan cara dicicil setiap hari atau setiap pekan.

Jika membayar sekaligus setiap bulan sesuai jumlah kartu keluarga, dia merasa sangat berat karena jumlah keluarganya ada enam orang. “Jika daftar di kelas tiga dengan iuran Rp42.000 per bulan, totalnya sudah Rp252.000,” ujar ibu empat anak dari Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu mencoba mengkalkulasi.

Oleh karena itu, dengan adanya penawaran pembayaran iuran secara harian atau mingguan, cukupmenarik karena bisa mengurangi sedikit beban biaya kebutuhan sehari-harinya.

Apalagi, Sunirahharus menanggung biaya sekolah keempat anaknya, termasuk satu anak yang sudah memasuki bangku kuliah.Sedangkan pemasukan dari hasil penjualan setiap harinya juga tidak menentu, dan masih harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk memenuhi biaya sewa kios sebesarRp5 juta per tahun.

Ibu empat anak tersebut, tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN karena selama ini dirinya bersama keluarga setiap periksa kesehatan ke dokter maupun fasilitas kesehatan harus membayar secara mandiri.

Dengan adanya jaminan kesehatan nasional dengan cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp252.000 untuk enam anggota keluarga, maka ketika terjadi permasalahan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit atau menjalani operasi dipastikan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Ia meyakini mampu menyisihkan sebagian pemasukannya sebesar Rp8.400 untuk setiap harinya atau Rp58.800 per pekannya. Karena hasil penjualannya setiap hari sekitar Rp50.000-an.

Hadirnya layanan BPJS Kesehatan Cabang Kudus di kompleks Pasar Baru Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, sangat membantu pedagang. Pembayaran iuran JKN secara harian maupun mingguan, semakin menarik minat para pedagang untuk mendaftarkan diri karena pembayaran iuran harian maupun mingguan membuat mereka lebih ringan, dibandingkan bulanan sudah memiliki tanggungan biaya untuk keluarga maupun urusan kulakan barang dagangan.

Ketua Paguyuban Pasar Rakyat Kudus Mufti Ali menyambut positif adanya gagasan pembayaran iuran bisa harian maupun mingguan, jika memang pembayaran setiap bulan terasa berat.

Tawaran model pembayaran iuran yang tergolong baru tersebut, dinilai sangat menarik dan layak dicoba karena tujuan utamanya meringankan para pedagang pasar yang notabene pendapatannya memang tidak besar dan tidak menentu.

Pedagang pasar yang tertarik dengan skema pembayaran secara harian maupun mingguan, tercatat sudah banyak yang datang ke stan yang disediakan, sekitar30-an orang pedagang.

Nantinya iuran dari para pedagang akan dikumpulkan oleh pengurus paguyuban pedagang, sehingga setiap bulan setelah terkumpul akan disetorkan ke BPJS Kesehatan atau melalui pembayaran secara daring maupun outlet-outlet yang melayani pembayaran iuran program JKN.

Sasar Pedagang

BPJS Kesehatan Cabang Kudus menawarkan pembayaran iuran secara harian atau mingguan merupakan tawaran bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta JKN karena alasan tagihan iuran bulanan dinilai memberatkan, terutama para pedagang yang penghasilannya berdasarkan transaksi harian.

Alasan menyasar pedagang di pasar tradisional,karena mereka merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga membutuhkan perlindungan atau jaminan kesehatan nasional.

Dengan adanya alternatif skema pembayaran tersebut, diharapkan bisa mendorong para pedagang yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar.

Alternatif pembayaran secara harian maupun mingguan tersebut, juga untuk menarik minat para pedagang yang termasuk kategori usaha menengah tetapi belum mau mendaftarkan diri.

Kemudahan pembayaran tersebut juga masih didiskusikan bersama paguyuban pedagang, untuk memastikan jumlah pedagang yang berminat apakah ada penambahan atau tidak sehingga bisa diputuskan pembayaran iurannya secara harian atau mingguan.

Untuk memudahkan pembayarannya,pengurus paguyuban pedagang akan menunjuk petugas yang menagih iuran harian atau mingguan di masing-masing pedagang.

Sementara pelayanan pendaftaran bagi peserta baru juga akan didekatkan, karena nantinya BPJS Kesehatan akan kembali membuka gerai pendaftaran di pasar tradisional.

Dengan layanan yang mendekatkan diri dengan masyarakat, diharapkan masyarakat yang berkunjung ke pasar tetap terlayani dan pedagang juga tetap bisa beraktivitas berjualan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Ketika sudah banyak pedagang yang merasakan manfaat kemudahan pembayaran iuran program JKN, diharapkan pedagang lainnya yang terdaftar juga akan tertarik mendaftar.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, jumlah pedagang di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru Kudus mencapai 900 pedagang, sedangkan yang aktif berjualan sebanyak 507 pedagang.

“Layanan BPJS Kesehatan masuk pasar baru pertama kalinya digelar. Tentunya sangat membantu karena pedagang masih bisa berjualan tanpa harus tersita waktunya untuk bisa mendaftar,” ujar Kepala Pasar Baru Kudus, Didik.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, maka pedagang juga akan memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Kesehatan tentu perlu menggencarkan lagi sosialisasi dan edukasi program JKN serta alternatif skema pembayaran yang memudahkan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang tertarik.

Pasalnya, masih banyak warga Kudus yang belum mengantongi kartu JKN. Dari jumlah penduduk sebanyak 867.367 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS hingga semester satu tahun 2022 sebanyak 822.013 jiwa atau 94,74 persen. Sedangkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 80.764 orang.

Dengan mendekatkan layanan,serta sosialisasi dan edukasi yang intens, diharapkan masyarakat, utamanya para pedagang di pasar-pasar tradisional,juga semakin memahami arti jaminan kesehatan bagi diri mereka maupun keluarganya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan