kabinetrakyat.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

“Setelah melalui kajian dan masukan dari berbagai pihak maka Pemerintah NTT memutuskan untuk mencabut Pergub NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Sabtu.

Zet Sony Libing mengatakan hal itu terkait adanya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang menginstruksikan Gubernur NTT untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Menurut Zet Sony Libing, Pemerintah NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia.

“Pemerintah dan masyarakat NTT akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan,” kata Zet Sony Libing yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Pusat telah berkomitmen melakukan penguatan fungsi Taman Nasional sesuai MOU Pemerintah NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani pada 24 November 2021.

Selain itu perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah NTT, serta izin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo.

Menurut dia, Pemerintah NTT telah mengkaji surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 terkait Peraturan Gubernur nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dari aspek hukum serta atas saran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masukan dari berbagai pihak seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata maka Pemerintah NTT mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 tahun 2022.

Dia mengatakan pencabutan peraturan gubernur itu tidak berpengaruh terhadap keberadaan MOU , perjanjian kerja sama dan izin usaha yang telah ditandatangani yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Zet Sony Libing menegaskan Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MOU, perjanjian kerja sama dan izin usaha pada 1 Januari 2023 setelah mengalami penundaan pelaksanaannya pada 1 Agustus 2022.

“Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah mengambil alih kewenangan pengelolaan TNK karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kerja sama itu hanya pada penguatan fungsi sedangkan pengelolaan TNK merupakan kewenangan pemerintah pusat. TNK merupakan aset milik Pemerintah pusat. Pemerintah NTT hanya bekerja sama dalam penguatan fungsi karena sebagai tanggung jawab moril dan sosial politik Pemerintah Provinsi NTT dalam menjaga aset yang menjadi anugerah Tuhan bagi warga NTT sehingga harus dilestarikan ,” kata Zet Sony Libing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan