kabinetrakyat.com – Sedianya Pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai sejak tanggal 21 April hingga 26 April 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

“Di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” tuturnya

Keputusan ini, terang Muhadjir, ditetapkan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023,” jelas Muhadjir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai libur lebaran yang digeser guna mengurai kepadatan arus lalu lintas mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pernyataan Budi Karya disampaikan usai rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari,” katanya.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah memandang perpanjangan libur lebaran merupakan keinginan pemerintah untuk mendorong belanja masyarakat.

Menurutnya, momentum ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi didukung tersalurnya Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat tetapiPenyaluran THR memang sudah seharusnya diberikan sebagai hak dari ASN, karena pemerintah juga mewajibkan swasta untuk memberikan THR,” tutur Piter kepada Tribun Network, Rabu (29/3/2023).

Dosen Perbanas Institute itu menuturkan gaji ke-13 bagi ASN dan guru akan menambah daya beli yang kemudian berujung kepada meningkatnya konsumsi terutama dalam menyambut lebaran.

Hal ini akan menjadi pendorong tumbuhnya ekonomi walaupun tidak akan mengubah proyeksi angka pertumbuhan ekonomi 2023.

Piter mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi sudah memperhitungkan siklus ramadan dan lebaran.

Kenaikkan konsumsi, lanjutnya, selain berdampak pada pertumbuhan ekonomi juga berdampak kepada inflasi.

“Inflasi pada periode bulan ramadan dan lebaran secara umum memang mengalami peningkatan,” urai Piter.

Hanya saja, Piter menyampaikan kenaikan inflasi di momen lebaran tidak perlu dikhawatirkan berlebihan. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Jokowi Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19 April, Pemudik Harus Balik sebelum Tanggal 26

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan