kabinetrakyat.com – Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar di akun Twitter-nya.

“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen,” cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Gaji Pensiunan DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan rincian sebagai berikut.

Gaji Pensiunan Menteri

Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada kententuan yakni besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000

Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:

Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan