kabinetrakyat.com – Para petani di Desa Tanggulanom, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menanam tembakau bersama di tengah polemik tembakau dimasukkan dalam kategori sama dengan narkotika dan psikotropika pada Pasal 154 RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siyamin di Temanggung, Sabtu, mengatakan saat ini para petani sedang menanam harapan dengan dimulainya masa tanam tembakau.

Tanam bersama dihadiri oleh Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dan perwakilan dari Kementerian Pertanian RI. Selain petani Temanggung, juga perwakilan petani tembakau dari Jawa Barat dan Pamekasan turut ikut serta dalam tanam bersama.

Siyamin menyampaikan tahun ini diprediksi bakal kemarau panjang sehingga diharapkan cuaca bersahabat bagi petani tembakau.

Namun, katanya, di tengah dukungan cuaca baik ini para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak berpihak pada mereka. Ada RUU Kesehatan yang memposisikan tembakau dan hasil tembakau sama dengan narkotika dan psikotropika.

“Hal ini menyakiti hati kami yang sudah turun-temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” katanya.

Koordinator Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ronald Evan Zigler menuturkan Kementan mendukung para petani tembakau untuk meningkatkan produktivitas. Kementan bersama petani menolak dan menyayangkan polemik regulasi pertembakauan.

Menanggapi kondisi yang dihadapi saat ini, Wakil Bupati Temanggung mengatakan bahwa Pemkab Temanggung berkomitmen melindungi petani tembakau dan mengawal regulasi yang merugikan masa depan petani.

“Sejak lama Temanggung menjadi sentra tembakau. Daerah dan masyarakatnya dibangun dan bergantung pada tembakau. Oleh karena itu, jangan sampai petani dipersulit dalam memperjuangkan mata pencahariannya. Petani harus bisa berdaya saing dan sejahtera. Selama ini petani jatuh, bangkit dan masih harus dihimpit regulasi yang tidak melindungi petani,” katanya.

Seusai tanam bersama, para petani tembakau menyuarakan aspirasi dan keluh kesah mereka dalam sarasehan bertajuk “Petani Bangkit, Perjuangkan Keberlangsungan Masa Depan Ekosistem Pertembakauan”.

Dalam sarasehan itu Ketua APTI Pamekasan Samukrah menyatakan APTI Pamekasan prihatin dan kecewa terkait pengaturan tembakau di RUU Kesehatan. Tembakau akan dimasukkan dalam satu kategori yang sama dengan narkoba, psikotropika, dan minuman beralkohol.

“Hal ini niat yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan kepada petani, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau,” katanya.

Madura selama ini dikenal sebagai pulau penghasil tembakau, 45 persen produksi tembakau nasional dari Jawa Timur dan dari jumlah tersebut 35 persen berasal dari Madura.

Ketua APTI Jawa Barat, Suryana menegaskan bahwa petani tembakau adalah pahlawan devisa negara yang secara nyata menyumbang penerimaan negara hingga Rp245 triliun.

“Negara menikmati penerimaan dari cukai hasil tembakau, lalu mengapa saat petani mau berusaha, justru tidak dilindungi. Budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan