kabinetrakyat.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun kini sedang dalam proses pelimpahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dedi mengatakan kasus tersebut sebelumnya pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri.

“(Direktorat) Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Dedi mengatakan pelimpahan itu dilakukan dalam rangka transparansi di dalam proses penyidikan.

Ia menekankan, proses pelimpahan tersebut terus dikoordinasikan dan dikomunikasikan secara intens oleh penyidik Dittipidkor dan KPK.

“Yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Karena itu, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan