Prancis Usir Imam karena Ujaran Kebencian

kabinetrakyat.com – Pengadilan tertinggi Prancis memberi lampu hijau untuk pengusiran seorang imam yang dituduh melakukan ujaran kebencian. Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan bahwa imam tersebut akan dideportasi ke Maroko .

Dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (31/8/2022), Darmanin yang mengutip keputusan Dewan Negara, menulis di Twitter bahwa Hassan Iquioussen “akan diusir dari wilayah nasional dalam “kemenangan besar bagi republik.”

Kasus itu dibawa ke pengadilan tertinggi setelah hakim Paris memblokir deportasi imam, yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri pada akhir Juli lalu atas “ujaran anti-Semit yang sangat mematikan” dan khotbah yang menyerukan “kepatuhan” perempuan kepada laki-laki.

Iquioussen telah mendapatkan puluhan ribu subscriber lewat akun YouTube dan Facebook dari rumahnya di Prancis utara. Pria berumur 58 tahun itu lahir di Prancis tetapi memegang kewarganegaraan Maroko .

Pengacaranya berhasil mengajukan upaya ke pengadilan Paris untuk memblokir perintah deportasi tersebut, dengan mengatakan itu akan menciptakan “bahaya yang tidak proporsional” untuk “kehidupan pribadi dan keluarganya”.

Pekan lalu, seorang pengacara Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan kepada Dewan Negara bahwa Iquioussen “telah bertahun-tahun menyebarkan ide-ide berbahaya yang tidak kurang dari hasutan untuk kebencian, diskriminasi dan kekerasan”.

Tetapi pengacaranya menjawab bahwa beberapa pernyataan termasuk ujaran anti-Semit atau misoginis sudah terjadi lebih dari 20 tahun, menunjukkan bahwa dia tidak pernah dituntut atas pernyataan publiknya.

“Ya, Pak Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan yang buruk tempat perempuan dalam masyarakat,” kata Lucie Simon.

“Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum,” imbuh pengacara tersebut.

Namun, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menyebut kata-kata imam itu “menciptakan lahan subur bagi separatisme dan bahkan terorisme,” dan bersikeras bahwa dia “tetap anti-Semit”.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin sebelumnya telah memperingatkan bahwa dia akan mencoba mengubah undang-undang jika hakim menyatakan Iquioussen tidak dapat diusir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan