Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan, Agus dipecat karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil sidang etik juga memutuskan Agus dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 28 hari terhitung sejak 9 Agustus sampai 6 September.

Atas pemecatan dirinya dari Polri, Agus pun tak terima sehingga mengajukan banding.

Lantas, siapa sosok Kombes Agus Nurpatria sebenarnya?

Profil Agus Nurpatria

Sebelumnya, Agus menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dia dahulu merupakan anak buah Ferdy Sambo ketika jenderal bintang dua itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.

Sama seperti Sambo, Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal pada 4 Agustus 2022. Dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Agus, Sambo, dan 32 personel kepolisian lainnya dimutasi karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Agus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sejumlah jabatan di institusi Bhayangkara pernah dia emban seperti Kasbudit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.

Kemudian, tahun 2015 Agus menjabat sebagai Kapolres Subang. Pada 2019, Agus dipercaya sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Lalu, tahun 2020 Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.

Setahun setelahnya, perwira menengah itu dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Jadi tersangka

Pada 1 September 2022, Kombes Agus ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Kemudian, lima tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tak hanya Agus, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini kini juga telah dipecat dari Polri. Mereka yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Rusak CCTV

Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua. Dia juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ( Kombes Agus Nurpatria ) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama,” kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengungkapkan, tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.

Saat ini, Polri terus mendalami keterlibatan personelnya dalam kasus ini.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,” terang Dedi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan