kabinetrakyat.com – Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J , Rosti Simanjuntak merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.

Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.

Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

“Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini,” ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.

“Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini,” ucap Rosti.

Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.

“Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak,” kara Rosti.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo .

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi .

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J .

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup

Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Fitnah, Kejahatan Luar Biasa

Rosti Simanjutak Ungkap Kecewa Tuntutan Hanya Bui Semur Hidup, Blak-blakan minta Sambo Dihukum Mati

Detik-detik Putri Candrawathi Dituntut JPU Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Tak Terima Brigadir J Disebut Selingkuh, Kuasa Hukum: Dia Punya Tunangan Jauh Lebih Muda dari Putri

Ekspresi Tutup Mata Putri Candrawathi saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Pidana atas Kasus Brigadir J

Surat Cinta Ferry Irawan Gagal Bikin Venna Melinda Luluh, Hotman Paris: Malah Makin Mantap Bercerai

Liverpool Susul Manchester United Lolos & Man City ke Putaran Empat Piala FA, Chelsea Tersingkir

JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara

Situasi Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E di PN Jaksel, Tak Semua Dibolehkan Masuk Ruangan

Panglima Tertinggi Rusia Turun ke Medan Perang, Cek Kondisi Pasukan yang Bertempur di Ukraina

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan