RUU PDP Bakal Disahkan, Tapi Berlaku Penuh 2 Tahun Lagi

kabinetrakyat.com – Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Aturan itu akan langsung berlaku namun ada waktu dua tahun sebagai masa transisi.

“Jadi secara prinsip dan norma langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah memberikan dua tahun untuk penyesuaian,”kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurut Semuel meskipun ada masa penyesuaian selama dua tahun bukan berarti boleh melanggar aturan UU PDP. Sebab aturan itu akan langsung berlaku setelah diundangkan.

Dia menjelaskan masa transisi itu terkait kepatuhan atas administratif. Namun untuk prinsip dan pidananya tetap akan langsung berjalan.

Sanksi administratif seperti denda perlu aturan turunan dari undang-undang. Inilah menurut Semuel yang perlu disiapkan mekanisme.

“Menerapkan sanksi administratif denda itu pasti perlu aturan turunannya dan perlu siapkam mekanismenya. Itu yang menurut saya diberlakukan. Secara prinsip dan kaidah mulai diterapkan. UU ini langsung berlaku,” jelasnya.

RUU PDP sudah selesai dibicarakan pada tingkat satu dan menunggu tahap berikutnya untuk diparipurnakan. Aturan itu mengatur beberapa diantaranya seperti denda pada mereka yang melanggar dan lembaga yang akan jadi wasit jika ada pelanggaran.

Semuel menjelaskan aturan itu mengatur lembaga akan dibuat oleh presiden. “Lembaga di bawah presiden, eksekutif. Hak presiden membentuk lembaga,” kata dia.

Soal siapa yang akan isi lembaga itu, Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyatakan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berpendapat memang harus ada unsur obyektivitas dalam pembentukannya.

“Kita tunggu keputusan dari bapak presiden setelah undang-undang disahkan,” kata Rizki.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan