kabinetrakyat.com – Seorang satpam perusahaan bernama Bahtiar Effendi (44) melakukan penyerangan terhadap SA (17) saat menagih utang sebesar Rp1,9 miliar ke Jiwo, kakak ipar remaja tersebut. Kasus ini terjadi di Desa Pulam Sari, Binuang, Tapin.

“Pemilik utang ini bernama Jiwo, mantan karyawan di sebuah perusahaan yang ada di Kecamatan Binuang,” ujar Ernesto di Rantau.

Kapolres Talpin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan bahwa saat itu, Bahtiar dan kedua temannya datang ke rumah Jiwo untuk menagih utang . Pertengkaran terjadi dan SA keluar dari rumah untuk melerai keributan antara Bahtiar dan Jiwo. Namun, tersangka justru menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa keris yang dibawanya dari rumah.

“Korban menghalau serangan itu sehingga bersarang luka di bagian jari-jari, sayatan di telapak tangan dan luka tusuk di tangan kiri. Ada lima mata luka yang diterima korban,” ujar Ernesto dalam keterangannya, dikutip dari Antara.

Polres Tapin akan memanggil pihak manajemen perusahaan tempat Bahtiar bekerja untuk menggali perihal penagihan utang tersebut. Sebab, dalam kasus ini, polisi tidak menemukan adanya surat kuasa dari perusahaan yang menjadi dasar penagihan utang . Bahtiar diketahui bekerja di satuan bagian kemanan dengan gaji Rp2 juta per bulan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, Bahtiar sempat beberapa kali mendatangi Jiwo untuk menagih utang . Pada kedatangan pertama 13 Februari lalu, Bahtiar menyita mobil merek Honda Jazz dan menculik Jiwo. Setelah menerima intimidasi, Jiwo kemudian dilepaskan empat hari kemudian karena tidak membuahkan hasil.

“Kedatangan yang ketiga pada 20 Februari itu, berawal dari penemuan tiga kuitansi pembelian mobil milik Jiwo untuk orangtuanya. Hingga berakhir dengan peristiwa penganiayaan tersebut,” ucap Haris.

Pelaku sempat menghilang setelah kasus penganiayaan tersebut. Pada 26 Februari 2023, Bahtiar menghubungi Satuan Reskrim Polres Tapin untuk menyerahkan diri.

“Dia berada di tempat kepala desa, dan minta jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Haris.

Bahtiar akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan