kabinetrakyat.com – Polisi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra . Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko mengatakan, bahwa terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.”Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.Dia menjelaskan, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur serta dilakukan audit investigasi untuk mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.”Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan