Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur, Driver Buka Suara

kabinetrakyat.comDriver ojek online buka suara soal rencana Kementerian Perhubungan merevisi aturan tarif ojek online. Nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui tiap gubernur.

Hal ini sendiri sudah sering disuarakan oleh driver ojek online. Salah satunya dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Ketua Umum Presidium Garda Igun Wicaksono menyatakan revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil.

“Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya,” ungkap Igun ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/11/2022).

Igun mengatakan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol.

“Jika tarif diatur pemerintah pusat atau Kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada provinsinya sedangkan ada provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi,” ungkap Igun.

Tetap Minta DilibatkanCatatan dari Igun, bila benar-benar tarif ojol ditetapkan Gubernur, pihaknya meminta agar driver ojol juga dilibatkan dalam perhitungannya. Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.

“Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal,” kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

“Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR.

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan