kabinetrakyat.com – Lelang pita frekuensi ini telah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Agustus 2022.

“Keikutsertaan dalam kegiatan seleksi tersebut merupakan komitmen Telkomsel dalam memperkuat pengembangan layanan telekomunikasi berbasis digital, yang membutuhkan gelaran konektivitas jaringan broadband berteknologi terdepan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, ketersediaan alokasi sumber daya frekuensi yang mencukupi, seiring dengan semakin cepatnya adopsi layanan digital dalam aktivitas masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hal itu juga sebagai wujud konsistensi Telkomsel dalam memastikan pemenuhan kualitas pengalaman aktivitas digital masyarakat, melalui dukungan konektivitas broadband yang prima dan sesuai standar cakupan yang merata.

“Juga kapasitas serta kualitas yang setara sesuai kebutuhan masyarakat di era transformasi digital,” jelas Saki.

Sekadar informasi, lelang ini diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan atau kebutuhan.

“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, dilansir laman Antara, Minggu (28/8/2022).

Seleksi ini bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.

Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHZ terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dengan cakupan wilayah layanan nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan