kabinetrakyat.com – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).

Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham .

Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan ada 23 narapidana tipikor yang dikeluarkan pada 6 September 2022 dari dua lapas.

“Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujarnya, Rabu.

Dilansir dari TribunBanten, Wawan adalah putra dari Jawara Banten, Chasan Sochib.

Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suami Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,” berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum,” seperti tertuang dalam amar putusan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.

Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2022).

Ratu Atut lebih dulu bebas

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022).

Diketahui Ratu Atut bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sebelum Ratu Atut bebas, perempuan bernama panjang Ratu Atut Chosiyah ini tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.

“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).

Eks Jaksa Pinangki, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri

Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

“Iya betul,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti , kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tubagus Chaeri Wardana Chasan Alias Wawan Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Sosok Ratu Atut, Eks Gubernur Banten yang Korupsi Pengadaan Alkes, Kini Bebas Bersyarat dari Penjara

Kemenkumham Sebut Rizieq Shihab Bebas Bersyarat seusai Bayar Denda Rp 20 Juta & Jalani Masa Hukuman

Rizieq Shihab Sampaikan Pesan Setelah Resmi Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak

Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Boleh ke Luar Kota asal Melapor

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi Berpergian ke Luar Negeri

Jadi Alana di Film Sri Asih, Pevita Pearce Persiapkan Akting Tarung Lebih dari Setahun

Masuk Sebagai Kandidat Capres Partai Nasdem, Andika Perkasa: Masih Ingin Fokus Sebagai Panglima TNI

Liz Truss Menang Jadi PM Inggris, Priti Patel Langsung Mengundurkan Diri dari Menteri dalam Negeri

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun Ungkap Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Pengakuan Susi ART Sambo soal Kejadian Magelang: Dengar Rintihan Putri Candrawathi dari Dalam Kamar

Brigjen Krishna Murti Unggah Video Lawas saat Tertibkan Demo, Sosok Ferdy Sambo Malah Jadi Sorotan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan