TRIBUNWOW.COM – Pihak Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC) selaku istri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu terbukti palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.

Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis

Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).

Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.

“Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada,” terangnya.

Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.

“Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada,” kata Andi Rian.

Laporan Putri Candrawathi Terbukti Palsu, Polisi Sebut Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) semasa hidup. Polri sebelumnya menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan diduga melakukan pelecehan seksual terhdap PC (kanan) selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase youtube kompastv dan istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Yakin Brigadir J Tewas demi Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga: Jiwa Kami Memberontak

Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).

Baca juga: Heran Istri Ferdy Sambo Mengaku Sudah Diperiksa 3 Kali, Kuasa Hukum Brigadir J: Lah, Katanya Depresi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan