Tak Ada Perjanjian Kawin, Harta Gono Gini Indra & Dila Aman?

kabinetrakyat.com – Seperti diberitakan CNN Indonesia (1/3), sebelum dinyatakan resmi bercerai, presenter kondang Indra Bekti dan Aldila Jelita sepakat untuk menjual rumah dan membagi rata keuntungan hasil penjualan aset tersebut. Hal itu disebabkan karena pasangan yang menikah di tahun 2010 itu tidak memiliki perjanjian kawin atau perjanjian pranikah.

Untuk sementara waktu, rumah yang terletak di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, itu masih akan ditempati Aldila dan kedua anaknya sampai rumah yang menjadi harta bersama itu laris terjual. Sementara itu, Indra tinggal di rumah lamanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam kasus perceraian Indra dan Aldila, ketiadaan perjanjian pranikah membuat rumah yang mereka beli usai menikah menjadi harta gono-gini (bersama).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah menjual rumah menjadi satu-satunya cara pembagian harta bersama yang adil? Berikut penjelasannya.

Sejatinya, rumah tersebut masih bisa dibagi dua yang nantinya akan ada dua nama dalam sertipikat rumah. Namun hal ini mungkin saja tidak akan membuat kedua pasangan itu nyaman lantaran pasangan yang bercerai umumnya lebih memilih untuk menjalani hidupnya masing-masing.

Ketahui pulalah bahwa masih dua cara yang cukup bijak untuk membagi harta bersama berupa rumah yang bisa dilakukan Indra dan Aldila. Namun hal itu harus dikembalikan lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan kondisi keuangan masing-masing.

Bila salah satu pasangan masih menginginkan rumah tersebut, maka dia bisa membelinya dari pasangannya sesuai dengan harga yang disepakati. Setelah itu, tentunya rumah akan dibalik nama.

Dengan mekanisme ini, rumah akan tetap menjadi harta yang kelak bisa diwariskan ke anak ketika pihak yang membelinya meninggal dunia. Namun hal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mengingat harga rumah tidaklah murah.

Opsi terakhir juga dinilai cukup bijak dan adil, lantaran aset berupa rumah ini langsung dialihkan ke sang anak mereka usai pasangan itu bercerai. Tapi apakah hal itu bisa dilakukan, mengingat anak-anak Indra dan Aldila belum cakap hukum?

Hal itu masih bisa dilakukan, namun konsekuensinya adalah salah satu pasangan tetap harus menempati rumah tersebut sampai sang anak beranjak dewasa, mengingat kedua anak mereka masih dalam fase bergantung ke orangtua.

Jika pada akhirnya rumah dibalik nama atas nama anak lalu tidak ditempati, maka akan ada risiko kerusakan terhadap bangunan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan