GenPI.co Kepri – Sebanyak 400 daftar nama calon pemilih di Tanjung Pinang diperiksa. Penemuan nama-nama ini berdasarkan koreksi dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Pinang Aswin Nasution mengatakan hasil koreksi tersebut ditindaklanjuti dengan validasi oleh petugas di daerah.

Aswin mengatakan tidak padan secara keseluruhan antara data KPU Tanjung Pinang dengan data Dirjen Kependudukan yang bersumber dari Dinas Kependudukan Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Kepri Jadi Perhatian KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Ada 400 daftar nama warga yang perlu dilakukan pemeriksaan,” kata Aswin, Minggu (18/7).

Aswin mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Tanjung Pinang, namun masih ada data yang tidak padan menurut Dirjen Kependudukan, belum terungkap.

BACA JUGA:  Kantor KPU Kepri Kurang Luas, 7 Tahun Menyewa Ruko

Dari hasil penelusuran petugas KPU Tanjung Pinang, ditemukan NIK milik orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih aktif. Namun jumlahnya hanya delapan orang.

Kemudian perubahan data kependudukan yang menyebabkan terjadi tidakpadanan antara data pusat dan daerah disebabkan perubahan data 198 orang, dan pindah kelurahan 15 orang.

BACA JUGA:  Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri

“Data yang sama antara pusat dan daerah setelah dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 26 nama. Kami juga tidak menemukan 116 nama yang tertera di data Dirjen Kependudukan,” ungkapnya.

Artikel ini bersumber dari kepri.genpi.co.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan