kabinetrakyat.com – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi sejumlah kekosongan posisi atau jabatan yang dibutuhkan badan peradilan tersebut.

“Pertama, untuk Kamar Perdata ada satu orang hakim yang dibutuhkan untuk mengisi Kamar Perdata,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu.

Kemudian, untuk Kamar Pidana, MA membutuhkan tujuh orang hakim, Kamar Agama satu orang hakim dan dua orang hakim pada Kamar Tata Usaha Negara.

Siti mengatakan permintaan 11 hakim agung tersebut berdasarkan surat Wakil Ketua MA bidang non-Yudisial Nomor 25/WMA/NY/SB/8/2022.

“KY mengimbau masyarakat terutama dari jalur karir maupun non-karir untuk ikut mendaftarkan diri ke panitia seleksi,” kata Siti.

Terkait syarat, untuk calon Hakim Agung jalur karir yang harus dipenuhi ialah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah di bidang magister hukum dengan dasar sarjana hukum.

Berikutnya, usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sementara itu, untuk pendaftar jalur nonkarier persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim ialah WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Usia calon hakim sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan calon hakim tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar dia.

Pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus sampai 20 September 2022.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan