kabinetrakyat.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo baru mengakui pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah dimasukkan ke tempat khusus (patsus).

Bahkan menurut Sigit, Sambo sempat berseloroh sikapnya mempertahankan skenario tembak menembak dalam peristiwa kematian Yosua adalah upaya untuk membela diri.

“Tapi memang bahasa dia ‘namanya juga mencoba untuk bertahan’ begitu kira-kira,” kata Sigit saat diwawancara dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Menurut Sigit, Sambo baru mengakui pembunuhan terhadap Yosua setelah 2 hari ditempatkan di Patsus.

“Sehingga kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, akhirnya pada saat selesai dia dipatsuskan, pada saat itu dipatsuskan, 2 hari kemudian dia mengakui,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, Sambo bahkan tetap berkeras mempertahankan skenario tembak menembak saat dipanggil olehnya untuk diinterogasi.

Bahkan, kata Sigit, Sambo sempat bersumpah di hadapannya terkait skenario itu.

“Saat itu saya sudah bertanya ‘Kamu bukan yang melakukan? Kalau kamu pelakunya akan saya proses sesuai fakta’. Bahkan dia menyampaikan bersumpah,” ucap Sigit.

Sigit kemudian kembali mengkonfirmasi temuan penyidikan tim khusus (Timsus) kepada Sambo, baik melalui panggilan telepon dan pemanggilan.

Bahkan hal itu juga dilakukan Sigit setelah salah satu ajudan Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus itu, Bharada Richard Eliezer, mengubah keterangannya.

“Beberapa kali saya tanyakan, termasuk terakhir pada saat Richard sudah mulai berubah keterangannya, saya panggil, saya minta untuk dipanggil, sebelumnya dihubungi dengan telepon oleh anggota kita loudspeaker, kita jelaskan, dia masih tidak mau mengakui,” ucap Sigit.

“Sampai datang ke tempat saya, saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan bahwa ‘memang begitu faktanya’ kata dia,” lanjut Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan