TRIBUNWOW.COM – Permohonan perlindungan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo ternyata belum disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Dilansir TribunWow.com, wanita berinisial PC tersebut mengajukan perlindungan karena hadir sebagai saksi saat peristiwa kematian ajudannya, Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, PC mengaku menjadi korban penodongan dan pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir J.

https://www.youtube.com/watch?v=DGkEyz-LBck

Baca juga: 4 Bukti Kuat untuk Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Video hingga Perbedaan Data

Adapun ketika ditanya alasan belum menerima permohonan PC, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengaku belum bisa meminta keterangan.

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Edwin menyebutkan bahwa PC masih dalam kondisi terguncang hingga belum bisa kembali menceritakan peristiwa itu.

“Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain,” terang Edwin pada Kamis(21/7/2022).

Karenanya, pihak LPSK akan melakukan pemeriksaan psikis terhadap PC juga kepada Bharada E, yang disebut telah menembak Brigadir J.

Edwin menyebutkan bahwa masih ada sejumlah informasi yang butuh digali dari dua saksi tersebut.

“Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan.”

Alasan LPSK Belum Setuju Melindungi Istri Ferdy Sambo sampai Sekarang, Ternyata karena Hal Ini
Dari kiri ke kanan: PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diduga sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

LPSK tengah melakukan pemeriksaan terhadap permintaan perlindungan PC yang dirapatkan maksimal 30 hari kerja.

Bisa proses yang melibatkan para ahli itu selesai, pihak LPSK baru bisa memberikan perlindungan seperti yang dimintakan oleh saksi.

“Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh, sehingga kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini,” beber Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga telah meminta keterangan pada Bharada E dan PC pada Sabtu (16/7/2022).

Dari keduanya, pihak LPSK mendapat sejumlah informasi yang berhubungan dengan insiden tersebut.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan