Merdeka.com – Empat terdakwa perkara pidana kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar membacakan pleidoi. Keempat mantap pegawai lapas tersebut berharap majelis hakim memutus bebas.

“Seperti yang sudah saya bacakan semua keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dalam fakta persidangan. Jadi wajar kami sebagai kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan,” tegas Herman Simarmata, kuasa hukum terdakwa kebakaran lapas Kelas I Tangerang, usai persidangan, Selasa (30/8).

Menurutnya, peristiwa kebakaran lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebuah musibah. Bukan unsur kesengajaan atau kelalaian petugas lapas.

“Peristiwa kebakaran di Lapas Klas I itu terjadi memang karena sistem kelistrikan yang menyebabkan hubungan arus pendek dan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja selama bangunan teraliri listrik, bukan karena adanya unsur kesengajaan ataupun unsur kelalaian dalam penyebab terjadinya kebakaran,” jelas Herman.

Dia berharap melalui nota pembelaan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan seluruh permohonan terdakwa untuk terlepas dari tuntutan hukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebut JPU Tak Punya Alasan Kuat Hukum Terdakwa

Dia menilai JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tidak memiliki alasan yang kuat dalam menuntut para terdakwa.

“Kami sebagai tim kuasa hukum, meminta agar para terdakwa dibebaskan, karena tuntutan dakwaan dari JPU tidaklah benar,” kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kita Tangerang, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, menuntut empat orang terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran hebat yang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. [lia]

Baca juga:
Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Tak Pernah Gelar Simulasi, Eks Kalapas Utamakan SOP saat Lapas Tangerang Kebakaran
Kalapas Minta Dua Polisi Jaga Pos Pintu Utama dan Timur saat Lapas Tangerang Terbakar
Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang
Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Sipir Didakwa Pasal Kelalaian dan Kealpaan
Mertua Ketua Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan