Merdeka.com – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) membuka peluang untuk menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai jaminan (collateral) pengajuan kredit. Namun, sertifikat HAKI nantinya hanya dijadikan sebagai jaminan tambahan bukan jaminan utama.

“Jadi, menurut saya kita akan mempertimbangkan sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya,” ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja dalam konferensi pers paparan Kinerja Kuartal II-2022 di Jakarta, Rabu (27/7).

Bos BCA ini menyampaikan, saat ini, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait teknis penerapan sertifikat HAKI dan dampaknya sebagai jaminan kredit. Antara lain dengan meminta masukan dari tim penilaian independen perusahaan terkait rencana tersebut.

Selain itu, BCA juga melakukan pemantauan praktek umum atau common practice dari lembaga perbankan nasional maupun internasional. Misalnya dengan melakukan konsultasi bersama JP Morgan, Citibank, hingga DBS.

“Kita akan pelajari lebih mendalam, dalam pelaksanaannya harus didalami dan mempelajari segala aspek legal, pelaksanaan, dan realisasinya di lapangan seperti apa. Tapi ini terobosan sangat baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

Ini merupakan salah satu isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu lalu. Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian di Jakarta, Senin (25/7).

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya. [azz]

Baca juga:
Masih Ada yang Ajukan Merek Citayam Fashion Week, DJKI Bentuk Tim Profesional
Netizen Buat 3 Petisi soal Citayam Fashion Week, Soroti Tempat Sampah Hingga HAKI
Polemik Baim Wong dan Citayam Fashion Week, Berapa Biaya untuk Daftar HAKI?
Kemenkum HAM Sebut Citayam Fashion Week Harusnya Jadi Milik Umum
Kemenkumham akan Buat Tim Khusus Seleksi Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Berebut Merek Citayam Fashion Week


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan