Merdeka.com – Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar belum akan diberlakukan pada 1 Agustus 2022. Pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Diketahui, Pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite. Kemudian, Pemerintah mulai membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.

Pendaftran dapat dilakukan online melalui aplikasi MyPertamina atau laman Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran akan menerima QR code untuk pengisian BBM di SPBU. Namun, untuk penggunaannya belum diterapkan.

“Sementara implementasi QR Code belum. Paralel kami juga masih menunggu revisi Perpres 191/2014,” kata Irto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8).

Dia memastikan masyarakat masih tetap bisa melakukan pendaftaran aplikasi MyPertamina atau laman mypertamina.id/ agar bisa tetap membeli BBM Pertalite dan solar bersubsidi.

“Masih ada kesempatan masyarakat untuk melakukan pendaftaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyebut aturan mengenai pembatasan ini diusahakan keluar pada Agustus 2022.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.

“Inshaa Allah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada,” kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7).

Dia menjelaskan, penyaluran subsidi BBM ini jadi perhatian pemerintah. Apalagi, perlu sesuai dengan target sasaran penerima subsidi.

Ini juga menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi. Jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Jawab Keluhan Nelayan, Ganjar Pranowo Beri Asuransi hingga Bantu Pasokan Solar
CEK FAKTA: Tidak Benar Pertalite Hilang di Banjarnegara
Kemenkeu: Subsidi Energi Belum Melindungi Si Miskin
Per Juni 2022, Kompensasi BBM dan Listrik Capai Rp104,8 Triliun
Jumlah Pendaftar BBM Subsidi Pertamina Terus Meningkat
Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Aturan Terbit Agustus 2022


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan