Pembaca Sekalian, pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan. PBB diatur oleh pemerintah sebagai sumber penghasilan negara. Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak objek yang tidak dikenai PBB. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang berikut yang tidak dikenai pajak bumi dan bangunan adalah.

Pendahuluan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mengembangkan pembangunan di berbagai wilayah. PBB dikenakan kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan sebagai objek pajak utama. Namun, ada beberapa objek yang tidak dikenai PBB. Objek apa saja yang tidak dikenai PBB? Apa kelebihan dan kekurangan dari pajak PBB? Simak ulasan artikel ini hingga akhir untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.

Pertama, kita akan membahas mengenai kelebihan PBB. PBB merupakan pajak yang memiliki basis objek yang cukup luas, yakni hampir seluruh wilayah dan aset milik warga dan perusahaan. PBB merupakan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Selain itu, PBB dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial yang digulirkan di berbagai wilayah.

Kedua, kita akan membahas mengenai kekurangan PBB. PBB dinilai cukup memberatkan warga masyarakat yang memiliki aset properti, terlebih bagi mereka yang memiliki aset dalam jumlah besar. PBB juga memiliki sifat yang cukup regresif, dimana semakin tinggi nilainya maka semakin besar pula uang pajak yang dikenakan. PBB juga dinilai kurang adil dalam beberapa aspek, diantaranya kurang dipertimbangkan untuk menilai faktor kemampuan membayar warga masyarakat.

Tetapi, ada beberapa objek yang tidak dikenai PBB. Objek-objek tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

NoNama ObjekKeterangan
1Tanah dan Bangunan Milik NegaraTanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau institusi pemerintah lainnya tidak dikenai PBB.
2Aset Warga Negara Asing (WNA) di IndonesiaTanah, bangunan, atau aset lainnya yang dimiliki oleh WNA dan digunakan untuk kepentingan diplomatik atau perwakilan konsuler tidak dikenai PBB.
3Tanah dan Bangunan Milik AgamaTanah dan bangunan yang dimiliki oleh lembaga keagamaan, gereja, atau tempat ibadah lainnya tidak dikenai PBB.
4Aset yang Dipergunakan untuk Kebutuhan SosialAset yang digunakan untuk keperluan sosial atau objek yang sesuai dengan peruntukannya, seperti taman kota, taman lingkungan, dan fasilitas olahraga.
5Tanah yang Digunakan untuk PertanianTanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian yang produktif tidak dikenai PBB. Namun, jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan selain pertanian, maka akan dikenakan PBB.
6Rumah untuk Kepentingan SosialRumah sakit, panti jompo, atau asrama lainnya yang digunakan untuk kepentingan sosial tidak dikenai PBB.

Itulah beberapa objek yang tidak dikenai PBB. Namun, ketentuan ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan?

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan sebagai objek pajak utama.

2. Bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan?

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP merupakan penilaian objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pajak yang dibayarkan adalah realisasi NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang berlaku.

3. Siapa yang wajib membayar pajak bumi dan bangunan?

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan oleh pemilik atau pengguna tanah dan bangunan sebagai objek pajak utama.

4. Bagaimana cara membayar pajak bumi dan bangunan?

Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui kantor pos, bank, atau melalui aplikasi PBB online yang disediakan oleh pemerintah.

5. Kapan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan?

Setiap tahun Pemerintah menetapkan batas waktu untuk membayar PBB. Biasanya jatuh tempo pembayaran PBB pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya.

6. Apakah properti yang disewakan wajib membayar pajak bumi dan bangunan?

Ya, properti yang disewakan tetap wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

7. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan dalam penilaian NJOP?

Jika terdapat kesalahan dalam penilaian NJOP, pemilik atau pengguna tanah dan bangunan dapat mengajukan banding atau gugatan ke pengadilan.

8. Bagaimana cara mengajukan banding atau gugatan atas nilai NJOP?

Untuk mengajukan banding atau gugatan atas nilai NJOP, pemilik atau pengguna tanah dan bangunan dapat mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui pengadilan pajak.

9. Bagaimana cara menghitung tarif pajak bumi dan bangunan?

Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif tersebut tergantung pada nilai NJOP dari objek pajaknya.

10. Bagaimana cara mengetahui NJOP dari objek pajak?

NJOP dari objek pajak dapat dilihat melalui Sistem Informasi Objek Pajak (SIOP) yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

11. Apakah pajak bumi dan bangunan dikenakan bagi objek properti yang belum memiliki sertifikat hak milik?

Ya, pajak bumi dan bangunan (PBB) tetap dikenakan bagi objek properti yang belum memiliki sertifikat hak milik. Pembayaran PBB harus dilakukan melalui sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lainnya.

12. Berapa lama sertifikat NJOP berlaku?

Sertifikat NJOP dapat berlaku selama 2 tahun. Pada akhir masa berlaku, pemilik atau pengguna tanah dan bangunan harus memperbaharui NJOP di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

13. Apakah sulit membayar pajak bumi dan bangunan online?

Tidak, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online sangat mudah dilakukan dan dapat dilakukan dari mana saja dengan akses internet.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, objek tanah dan bangunan tidak selalu dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak yang dibayarkan oleh pemilik atau pengguna tanah dan bangunan ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Selain itu, terdapat aturan khusus mengenai objek yang tidak dikenai PBB. Oleh karena itu, pastikan kita memahami informasi mengenai PBB dengan baik agar dapat menghindari permasalahan yang tidak diinginkan.

Kita juga dapat membayar PBB secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jangan lupa, waktu pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, sehingga kita harus selalu memperhatikan jatuh tempo pembayaran. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, kita dapat berkontribusi untuk pembangunan negara dan juga menjaga aset properti yang dimiliki.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga informasi yang disajikan bermanfaat bagi Anda.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berlaku pada saat penulisan. Setiap perubahan atau pembaruan informasi dapat terjadi sewaktu-waktu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan