Bharada E Disebut Tak Bela Diri, Kuasa Hukum: Si Brigadir J Duluan yang Menembak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyoalkan kliennya disebut bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas.

Andreas menyebut hal tersebut berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.

Menurutnya, dalam BAP-nya Bharada E menembak Brigadir J dalam rangka membela diri.

“Kalau misalnya kesimpulan polisi tidak ada pembelaan diri. Ya kan, itu kan statement polisi kan. Nah kalau di dalam BAP kami kan ada pembelaan diri, ada kronologi, ada penembakan si Joshua (Brigadir J) duluan (yang menembak) kalau menurut si Richard (Bharada E),” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengaku bingung atas penjelasan penyidik yang menyebut tak ada pembelaan diri yang dilakukan kliennya.

“Nah dan kami juga bingung bagaimana menyimpulkan kalau ini tidak ada pembelaan diri. Sedangkan di lokasi hanya ada (Bharada) E dan J kira-kira gitu ya saya juga pengen tahu,” ujarnya.

Karena itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik bahwa tak ada pembelaan diri dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

“Apa sih yang menjadi dasar bisa dibilang ada pembelaan diri itu. Kan kalau dari kami jelas itu karena disaksikan Bharada E itu kan ada peristiwanya, tapi kan polisi bilang ini tidak ada pembelaan. Nah ini dari saksi mana bisa dibuktikan itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sayangkan Kliennya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.

Sebaliknya, penyidik  Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

“Jadi (Bharada E) bukan bela diri,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan