Cairnya Instan, tapi Kenali Risiko Meminjam Dana dari Platform P2P Lending

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adopsi digital yang tumbuh cepat di Tanah Air ikut mendorong tumbuhnya tren perbankan digital.

Puluhan bahkan ratusan platform peminjaman dana atau biasa dikenal dengan istilah peer to peer lending (P2P lending) baik yang legal maupun ilegal menawarkan pinjaman dana hingga mencapai puluhan juga rupiah dengan cara instan, dan tanpa agunan layaknya meminjam dana ke bank konvensional.

Ketua Bidang Ekonomi Digital dan UMKM Sobat Cyber Indonesia Muhammad Miqdad Nizam Fahmi menjelaskan, P2P Lending merupakan umumnya menawarkan layanan peminjaman uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pembiayaan) dan debitur atau borrower (penerima pembiayaan) berbasis teknologi informasi.

Baca juga: P2P dan Pakai Fintech di Luar Negeri Jadi Modus Baru Pencucian Uang

“P2P lending ini terlihat menarik dan sangat mudah dalam melakukan transaksinya, karena tidak perlu melibatkan perantara berupa bank atau pihak finansial lainnya,” ujar Miqdad di acara Webinar tentang Kembangkan Bisnis Melalui Peer to Peer (P2P) Lending yang diselenggarakan Kominfo dan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Kamis (14/7/2022).

Miqdad mengatakan, dibandingkan bank konvensional, P2P lending memang menawarkan banyak kemudahan. Tetapi dibalik itu layanan ini juga memiliki resiko yang tinggi.

“Jangan sampai terlena dengan kemudahan ini, efeknya nanti bisa menimbulkan gagal bayar dan rentan akan kejahatan di dunia digital seperti penipuan, pencurian identitas dan pemberian identitas palsu,” Mirdaq mengingatkan.

Baca juga: Didukung Astra, P2P Lending Batumbu dan Maucash Lanjutkan Pembiayaan ke UMKM

Chief Marketing Officer PT Cipta Manusia Annisa Choiriya Muftada mengingatkan aspek keamanan dalam transaksi digital P2P lending.

Annisa menjelaskan untuk menjaga keamanan layanan digital baik secara daring maupun luring, kita harus memperhatikan beberapa aspek.

“Keamanan digital untuk melindungi data pribadi kita ada kompetensinya, diantaranya adalah kita harus memastikan keamanan digital, identitas digital, serta pahami rekam jejak digital dan waspadai penipuan di dunia digital,” ujar Annisa.

Annisa juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan Peer to Peer lending untuk bisnis usahanya.

Baca juga: Pelaku Fintech P2p dan Asparindo Siapkan Pembiayaan untuk Revitalisasi Kios Pasar

“Pastikan fintech P2P lending itu terdaftar di OJK dan yang resmi itu bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, serta aplikasi yang resmi itu memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas,” imbuhnya.

Anggota Digimom & HR Head PT Dana Mandiri Sejahtera Sri Maryati menjelaskan, saat bertransaksi di P2P lending ini kita harus jeli dan memperhatikan dengan seksama kreditur yang akan kita gunakan.

“Gunakanlah P2P lending yang legal karena ada badan pengawasnya untuk melakukan penilaian untuk izin operasional, yaitu OJK untuk P2P lending yang umum, dan yang sesuai untuk fatwa MUI No.117 Dewan Syariah Indonesia untuk P2P lending syariah.

Dia juga mengingatkan, istilah high risk high return juga berlaku dalam P2P lending. “Karena itu tetaplah bijak dalam berinvestasi ataupun dalam memperoleh dan memanfaatkan dana pinjaman yang diperoleh dari fintech P2P lending,” lanjutnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan