Cara Hitung Premi Asuransi TLO Sesuai Ketentuan Rate OJK

Asuransi TLO adalah salah satu jenis asuransi mobil yang bisa ditemukan di Indonesia. Premi asuransi TLO cenderung lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi jenis all risk atau comprehensive.

Alasannya karena asuransi TLO tidak menanggung segala risiko seperti all risk, melainkan memberi proteksi ganti rugi atas kerugian total atau biaya perbaikan yang melebihi 75 persen dari harga kendaraan saat itu. 

Nah, sebelum membahas lebih lanjut soal jenis asuransi ini, perlu digaris bawahi bahwa setiap mobil pada dasarnya memerlukan proteksi keuangan dari asuransi, baik itu asuransi TLO ataupun all risk (komprehensif).

Lalu, jika ingin memilih asuransi TLO, berapa harga preminya? Simak penjelasan mengenai cara menghitung harga premi di sini.

Cara menghitung premi asuransi TLO

Pertama-tama, ketahui dulu bahwa tarif premi asuransi mobil sudah diatur dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap tahunnya, OJK melakukan penyesuaian tarif ini.

Besarnya persentase tarif premi asuransi TLO dibedakan berdasarkan wilayah. Detail pembagian wilayahnya adalah: 

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Berdasarkan data terbaru, rate asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil TLO tahun ini adalah sebagai berikut: 

Rate untuk nonbus dan nontruk

KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kategori 1Rp0-Rp125.000.0000,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0000,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0000,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0000,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

Sebagai contoh, kamu berdomisili di Jakarta dan memilih asuransi TLO dengan besaran uang pertanggungan sebesar Rp200 juta. Mobil yang kamu miliki berupa Kijang Innova dengan harga OTR DKI Jakarta sebesar  Rp391.950.000.

Artinya, pihak perusahaan asuransi bisa memberikan premi dengan nominal maksimal 0,53 persen dari harga mobil tersebut, yaitu 0.53% x Rp391.950.000 = Rp2.077.335. Inilah nominal harga asuransi TLO mobil yang perlu kamu bayarkan.

Rate untuk bus, truk, dan pick up

KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

0,88%-1,07%1,68%-2,02%0,81%-0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29%0,23%-0,29%0,18%-0,22%

Rate untuk kendaraan roda dua

KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%

Kalkulator premi asuransi TLO mobil

Untuk contoh yang lebih jelas, gunakan kalkulator premi asuransi mobil dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui berapa premi asuransi mobil TLO yang perlu kamu bayarkan.

Risiko yang ditanggung asuransi TLO

Jenis asuransi mobil TLO (total loss only) hanya memberikan jaminan ganti rugi jika mobil hilang atau mengalami kerusakan total saja.

Misal, mobilmu kemasukan air karena banjir atau baret karena disenggol motor, maka biaya perbaikannya tidak ditanggung oleh asuransi total loss only. Ini karena biaya perbaikannya ringan atau tidak lebih dari 75 persen dari harga mobil kamu saat ini. 

Beda halnya jika mobil baru kamu terperosok atau hilang dicuri, maka biaya perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi total loss only.

Selain itu, kalau mobilmu mengalami kecelakaan dan kerusakan berat dengan biaya perbaikan yang besar, maka asuransi TLO bisa menanggung biaya perbaikannya.

Perlu diingat, besaran pertanggungan akan disesuaikan dengan harga premi asuransi mobil yang kamu bayarkan, ya.

Syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO

Saat mengajukan pembelian polis asuransi TLO, pihak asuransi mobil akan mempertimbangkan apakah mobilmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Sebagai pemilik mobil, sebaiknya pastikan mobil yang akan diasuransikan sudah memenuhi syarat, ya. Berikut ini syarat kendaraan bisa dapat asuransi TLO.

1. Mengalami actual loss

Actual loss adalah kondisi kerugian fisik mobil yang benar-benar mencapai 100 persen. Contohnya saat mobil mengalami pencurian, maka kerugian sudah mencapai 100 persen dan asuransi bisa membayar biaya ganti rugi.

2. Mengalami kerugian sampai 75 persen

Syarat yang kedua, asuransi TLO akan membayar ganti rugi jika nilai kerugian kendaraan sampai dengan 75 persen dari harga kendaraan tersebut.

Misalnya, terjadi kecelakaan yang menyebabkan biaya perbaikan hingga Rp75 juta, padahal harga mobil ditaksir mencapai Rp100 juta.

Maka bisa dilakukan penggantian uang seharga mobil. Namun, jika biaya perbaikan mobil yang rusak tidak mencapai 75 persen harga mobil, maka secara otomatis tidak akan dilakukan penggantian.

Cara klaim asuransi mobil TLO

Setiap perusahaan asuransi mobil menetapkan kebijakan berbeda-beda mengenai cara klaim. Akan tetapi, secara garis besar proses klaim asuransi mobil cukup serupa. Berikut ini cara klaim asuransi TLO.

  • Hubungi pihak perusahaan asuransi untuk melaporkan terjadinya kerugian dan pengajuan klaim
  • Isi formulir klaim yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi
  • Siapkan dokumen persyaratan, meliputi KTP, buku polis, foto kerusakan, laporan kepolisian mengenai kecelakaan, dan lain sebagainya
  • Pilih bengkel untuk mendapatkan perbaikan, pastikan bengkel yang dipilih adalah bengkel rekanan asuransi yang dipakai
  • Serahkan formulir klaim dan lampiran dokumen ke pihak perusahaan asuransi
  • Tunggu konfirmasi dari perusahaan asuransi mobil

Jika pengajuan klaim disetujui, kamu akan mendapatkan konfirmasi dari pihak asuransi. Nantinya, pihak asuransi juga bisa membantu untuk mengatur jadwal perbaikan mobilmu di bengkel rekanan.

Apakah asuransi TLO bisa dicairkan?

Ya, asuransi TLO bisa dicairkan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pencairan asuransi berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi mobil. 

Ada perhitungan khusus untuk bisa melakukan pencairan asuransi TLO. Kamu tidak bisa mencairkan seluruh premi yang sudah dibayarkan, apalagi kalau sebelumnya kamu sudah pernah melakukan klaim asuransi.

Sebaiknya, perhatikan beberapa syarat berikut ini agar pengajuan pencairan asuransi diterima:

  • Tidak melakukan pelanggaran sesuai yang tertera di polis, seperti terlambat melaporkan kejadian, tidak punya SIM, STNK tidak lengkap, dan sebagainya
  • Seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi dan diperbarui
  • Ada bukti kecelakaan yang dilampirkan saat mengajukan klaim
  • Tidak membuat kecelakaan atau kerusakan yang disengaja pada mobil

Hal yang dipertimbangkan saat memilih asuransi TLO

Setelah melihat tiga alasan di atas, mungkin beberapa dari kamu akan langsung menyimpulkan bahwa asuransi itu benar-benar tidak menguntungkan.

Sebenarnya anggapan tadi tidak sepenuhnya tepat! Asuransi total loss only tentu berguna buat mereka yang tinggal di wilayah rawan kejahatan atau rawan bencana alam, sebut saja seperti gempa atau tanah longsor. 

Selain itu, asuransi TLO ini sebenarnya juga sangat cocok untuk proteksi jenis kendaraan motor. 

Alasannya, jenis kendaraan motor lebih rawan mengalami tindakan kriminal, seperti pencurian. Bila ada kerusakan di body, tentu saja kerusakan itu tidak akan semahal kerusakan mobil.

Beda asuransi TLO dan all risk

Untuk menambah pengetahuanmu soal asuransi TLO dan all risk, berikut akan disajikan perbedaan dari keduanya.

Asuransi TLO

Sudah tahukah kamu apa itu asuransi TLO? Secara harfiah, asuransi total loss only berarti hanya menanggung jika terjadi kerusakan total. 

Maksud dari kerusakan total di sini adalah jika nilai perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadi kerugian.

Selain itu, asuransi TLO juga menanggung kehilangan yang terjadi akibat tindakan kriminal, seperti hilang akibat pencurian.

Karena menanggung kerusakan total dan kehilangan, itu artinya kerusakan ringan, seperti bemper penyok, lecet, baret atau kaca spion hilang akibat dicuri tidak akan mendapatkan ganti rugi dari jenis asuransi ini.

Asuransi all risk (komprehensif)

Berbeda dari sebelumnya, asuransi all risk (komprehensif) memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Semua kerugian tadi dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis dalam polis.

Selain perlindungan bagi diri sendiri dari objek bergerak yang di sekitar, asuransi ini juga dapat diperluas dengan manfaat yang lebih banyak.

Manfaat perluasan yang bisa dipilih untuk melengkapi asuransi all risk, meliputi kerusuhan atau aksi huru-hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga.

Pertanyaan seputar premi asuransi TLO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persentase premi asuransi TLO yang dibedakan berdasarkan wilayah. Pembagian wilayahnya adalah sebagai berikut: 
  • Wilayah I: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
  • Wilayah II: Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
  • Wilayah III: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara
Wilayah & Harga KendaraanWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kat. 1, Maks. Rp125 juta0,47% – 0,56%0,65% – 0,78%0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta0,63% – 0,69%0,44% – 0,53%0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta0,41% – 0,46%0,38% – 0,42%0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta0,25% – 0,30%0,25% – 0,30%0,23% – 0,27%
Kat. 5, lebih dari Rp800 juta0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%
Kat. 6 (Truk/pickup)0,88% – 1,07%1,68% – 2,02%0,81% – 0,98%
Kat. 7 (Bus)0,23% – 0,29%0,23% – 0,29%0,18% – 0,22%
Kat. 8 (Motor)1,76 – 2,11%1,80% – 2,16%0,67% – 0,80%

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan