Pengertian dan Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari beberapa pulau dan memiliki beragam suku, agama, dan budaya. Meskipun memiliki keberagaman, Indonesia memiliki satu kesatuan yang dikendalikan oleh negara. NKRI adalah negara hukum yang dijalankan oleh undang-undang dasar.

Sebagai sebuah negara, NKRI juga memiliki ciri-ciri yang dapat menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Ciri-ciri itu antara lain:

  • Territorial yang merujuk pada wilayah negara Indonesia
  • Nasional yaitu cita-cita bersama dalam satu negara
  • Kedaerahan, dimana daerah-daerah di Indonesia memiliki ciri khas budaya, bahasa, dan kebiasaan hidup
  • Pemerintahan sebagai lembaga negara yang memerintah rakyatnya
  • Kekeluargaan yaitu hubungan sosial dan budaya yang diwarnai oleh kedekatan emosional dan menjadi sumber persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Kekuatan negara Indonesia juga terletak pada Pancasila yang menjadi ideologi negara. Pancasila mengedepankan nilai-nilai dasar sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Secara garis besar, nilai-nilai tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

NKRI didirikan sebagai bentuk negara kesatuan dan memiliki sistem pemerintahan presidensial. Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Selain itu, di Indonesia juga terdapat lembaga-lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia mempunyai wilayah seluas 1.905.000 kilometer persegi di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Indonesia dilintasi oleh sejumlah gunung dengan puncak tertinggi di Pulau Papua yang diberi nama Puncak Jaya, serta lembah Samudra Pasifik juga terletak di sebelah barat Indonesia. Di Indonesia juga terdapat dua jenis gunung bara, yaitu gunung bara volkanik dan gunung bara non-volkanik. Gunung batu tersebut mengandung beragam bahan mineral seperti timah, emas, dan minyak bumi.

Dalam perkembangannya, NKRI senantiasa memperkuat integrasi nasional dan melawan setiap bentuk separatisme yang dapat mengancam keutuhan dan kestabilan negara. Pendidikan nasional juga mengajarkan tentang kesatuan, persatuan, dan kebhinekaan dalam rangka mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.

Sejarah Pembentukan NKRI dan Kontribusi Pahlawan Nasional


Sejarah Pembentukan NKRI dan Kontribusi Pahlawan Nasional

Seiring dengan berjalannya waktu, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam membentuk negara kesatuan. Proses ini tentu tidak mudah dan membutuhkan pengorbanan serta perjuangan dari para pahlawan nasional. Pada bab 2 PKN kelas 8, kita akan mempelajari sejarah pembentukan NKRI dan juga kontribusi dari para pahlawan nasional dalam proses tersebut.

Pada awalnya, Indonesia merupakan sebuah wilayah yang terdiri dari berbagai kerajaan dan kesultanan, seperti di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Namun, keadaan berubah setelah kedatangan bangsa Eropa pada abad ke-16. Perusahaan-perusahaan dagang Eropa, seperti Belanda, Inggris, dan Portugis, mulai merambah dan menanamkan kekuatan di wilayah Indonesia.

Belanda adalah penguasa yang paling lama di Indonesia. Mereka datang dengan alasan untuk melakukan perdagangan rempah-rempah, namun pada akhirnya menjajah Indonesia selama 350 tahun. Selama penjajahan tersebut, Belanda menempatkan Indonesia sebagai wilayah jajahan yang dikenal dengan nama Hindia Belanda.

Namun, semangat perjuangan para pahlawan nasional tidak pernah padam. Mereka muncul dari berbagai latar belakang, seperti tokoh nasional, organisasi pergerakan, pahlawan perang, dan perwira tentara. Salah satu contoh pahlawan nasional yang dikenal luas adalah Tuanku Imam Bonjol, seorang pemimpin perang yang berhasil memimpin perjuangan rakyat Minang melawan Belanda pada abad ke-19.

Selain perjuangan di lapangan perang, para pahlawan nasional juga memiliki peran penting dalam gerakan politik yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Mereka berjuang dengan menyampaikan gagasan dan ide-ide pergerakan nasional, serta memimpin organisasi-organisasi yang berperan dalam proses perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Contoh organisasi pergerakan nasional adalah Budi Utomo yang didirikan pada tahun 1908, Sarekat Islam pada tahun 1912, dan Partai Indonesia Raya yang didirikan pada tahun 1927. Sarekat Islam adalah organisasi yang berperan dalam mengumpulkan massa dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia, sedangkan Partai Indonesia Raya merupakan lembaga politik yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur politik.

Pada akhirnya, perjuangan para pahlawan nasional tidak sia-sia. Proses kemerdekaan Indonesia berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya terwujud pada 17 Agustus 1945, ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya secara resmi dari penjajahan Belanda. Setelah itu, Indonesia memasuki masa transisi yang ditandai dengan berbagai peristiwa penting seperti perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia, serta pembentukan konstitusi negara yang akhirnya menjadi dasar negara Indonesia saat ini.

Dalam bab 2 PKN kelas 8, kita belajar tentang sejarah pembentukan NKRI dan juga kontribusi dari para pahlawan nasional dalam proses tersebut. Semua perjuangan dan pengorbanan dari para pahlawan nasional telah mewarnai perjalanan Indonesia hingga menjadi negara kesatuan yang kita kenal saat ini.

Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara


Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara

Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 8 bab 2 membahas tentang Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara. Dimana, para siswa atau siswi diharapkan untuk memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri. Hal ini sangat penting karena sebagai warga negara, memiliki pengertian dan pemahaman yang baik tentang ideologi negara akan memberikan pengaruh positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara di Indonesia adalah sebuah konsep yang terdiri dari lima prinsip dasar yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lima prinsip tersebut memiliki hubungan yang erat satu sama lain dan saling mengisi sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip yang menyatakan bahwa Indonesia mengakui dan percaya akan adanya Tuhan yang Maha Esa. Prinsip ini menunjukkan sikap religiusitas bangsa Indonesia dan bahwa keberadaan Tuhan merupakan dasar segala kehidupan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya manusia Indonesia yang taat beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupannya sehari-hari. Selain itu, prinsip ini juga menurunkan nilai-nilai moral yang terkandung di dalam agama untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung makna bahwa manusia adalah makhluk yang beradab dan memiliki martabat yang sama dihadapan Tuhan. Setiap individu berhak atas perlindungan, keadilan, kesejahteraan materiil dan spiritual sesuai dengan taraf kemampuannya. Implementasi dari prinsip ini dapat dilihat dari banyaknya program pemerintah yang memperhatikan kesejahteraan rakyat, seperti program bantuan sosial, pendidikan gratis, dan sebagainya.

3. Persatuan Indonesia

Prinsip ini menunjukkan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda-beda. Namun, di dalam keberagaman tersebut harus ada semangat kebersamaan dan persatuan. Prinsip Persatuan Indonesia menegaskan bahwa Indonesia menjadi satu kesatuan negara yang tidak dapat dipecah belah oleh perbedaan-perbedaan tersebut. Hal ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai tujuan bersama.

Untuk memperkuat persatuan Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengembangkan program-program yang bersifat rekonsiliasi dan mempererat kerjasama antara suku, agama, dan budaya. Contohnya seperti program budaya, perayaan hari nasional, dan bantuan pemulihan bencana.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Prinsip ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dijalankan secara demokratis dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Pemerintah akan melaksanakan kebijaksanaannya melalui musyawarah atau konsultasi dengan masyarakat. Dalam prinsip ini pula, menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Model pemerintahan yang demokratis juga memberikan peluang dan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengeluarkan aspirasi dan partisipasi dalam kebijakan publik. Partai politik yang beragam dan pemilu yang berkala merupakan suatu proses demokratis yang dapat menunjukkan bahwa suara rakyat menjadi hal penting dan akan didengar oleh pihak yang berwenang.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Prinsip ini menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama atas kesejahteraan materiil maupun spiritual, sekolah yang baik, fasilitas kesehatan dan fasilitas publik lainnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memperhatikan masyarakat dengan hak-hak sosial yang sama serta adil.

Untuk mewujudkan prinsip ini, pemerintah merumuskan berbagai program yang didukung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun diantaranya program BPJS Kesehatan, PKH, Kartu Sembako, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraaan rakyat dalam dalam segala aspek.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman yang baik tentang ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara sangatlah penting, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi para siswa diharapkan dapat mempelajari, memahami, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi warga negara yang baik dengan aplikasi prinsip Pancasila pada aspek-aspek kehidupannya akan membawa dampak yang positif bagi Indonesia dimasa depan.

Peran dan Fungsi Pemerintah sebagai Representasi Negara


representasi negara Indonesia

Pemerintah adalah lembaga yang menjadi wakil dari negara Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, peran dan fungsi pemerintah sebagai representasi negara menjadi sangat penting untuk dipahami. Dalam bab 2 PKN kelas 8, kita akan belajar lebih lanjut mengenai peran dan fungsi pemerintah sebagai wakil negara dan konstitusi.

Fungsi Pemerintah sebagai Representasi Negara

pemerintah Indonesia

Pemerintah sebagai representasi negara memiliki beberapa fungsi. Pertama, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara dan integritas wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan pemerintah dengan memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara dan menjaga terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fungsi kedua pemerintah sebagai wakil negara adalah memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Pemerintah harus mengakomodasi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pekerjaan. Hal ini dilakukan agar setiap warga negara Indonesia dapat hidup layak dan merasa aman di negaranya sendiri.

Apabila fungsi kedua ini tidak berjalan dengan baik, akan timbul gejolak sosial dan ketimpangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Peran Pemerintah sebagai Representasi Negara

presiden Indonesia

Selain fungsi, pemerintah juga memiliki peran sebagai wakil negara dalam hal menjalankan roda pemerintahan dalam negara. Peran pemerintah dalam hal ini adalah membuat dan menerapkan undang-undang, mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga harus menjaga hubungan dengan negara-negara lain secara internasional. Peran ini dilakukan melalui kebijakan diplomasi dengan melakukan kerjasama internasional dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain.

Pemenuhan Hak Asasi Manusia

hak asasi manusia Indonesia

Pemerintah sebagai representasi negara juga harus memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Hal ini dilakukan agar setiap warga negara Indonesia merasa dihargai dan tidak merasa terpinggirkan dari hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai warga negara Indonesia.

Pemenuhan hak asasi manusia menjadi salah satu tugas penting pemerintah sebagai representasi negara dan harus dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu. Apabila hak asasi manusia tidak dijaga dengan baik, akan timbul dampak buruk bagi kehidupan dan relasi antar warga negara Indonesia.

Maka, pemenuhan hak asasi manusia menjadi tugas penting pemerintah sebagai wakil negara Indonesia.

Kesimpulan

Dalam bab 2 PKN kelas 8, kita telah mempelajari tentang peran dan fungsi pemerintah sebagai representasi negara. Pemerintah sebagai wakil negara memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, membuat dan menerapkan undang-undang, menjaga hubungan internasional, dan memenuhi hak asasi manusia. Semua tugas ini harus dilakukan dengan tegas dan maksimal agar negara Indonesia dapat berkembang dan menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Negara


Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Negara

Bab 2 dalam buku pelajaran PKn kelas 8 mengenalkan tentang hak asasi manusia dan konstitusi negara. Indonesia sebagai negara yang berdaulat di dunia memiliki suatu konstitusi yang melindungi hak asasi manusia. Hal ini berkaitan dengan pengakuan hak-hak dasar warga negara sebagai hak universal yang harus dilindungi oleh negara.

Konstitusi negara adalah hukum tertinggi yang berlaku di wilayah suatu negara. Di dalam konstitusi negara terdapat lembaga-lembaga yang membentuk sumber hukum dan mengatur kepentingan bersama masyarakat. Konstitusi negara juga sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak ini merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi dan memenuhi. Adanya pengakuan secara universal bahwa setiap manusia dilahirkan dengan hak yang sama seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan serta hak lainnya yang dikenal sebagai hak asasi manusia. Dalam konstitusi negara, pengakuan hak asasi manusia memiliki peran penting dalam organisasi negara, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

Menurut Pasal 28A UUD 1945, perihal tentang jaminan hak asasi manusia. Dalam pasal ini disebutkan,”Ketentuan lebih lanjut mengenai hak asasi manusia diatur dalam undang-undang”. Hal ini artinya bahwa negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada hak asasi manusia, baik yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang diatur dalam undang-undang Indonesia lainnya atau internasional.

Untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), di Indonesia terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur perlindungan hak asasi manusia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  •   Undang-Undang ini menjadi payung hukum bagi perlindungan HAM dalam bentuk pidana, perdata, dan administratif. Dalam undang-undang ini dikemukakan bahwa hak asasi manusia meliputi Hak Asasi Perorangan dan Hak Asasi Kolektif.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  •   Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan hak-hak pekerja. Pekerja diberi hak untuk mendapatkan upah yang layak, melakukan kesepakatan dengan perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta memperoleh jaminan kesejahteraan dari negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  •   Undang-Undang ini mengatur tentang hak anak sebagai warga negara dan perlindungan anak dalam segala bentuk hak asasinya. Anak mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan dari kekerasan

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  •   Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak kepada saksi maupun korban untuk memberikan keadilan di pengadilan.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Eliminasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
  •   Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan terhadap korban kekerasan dilakukan melalui lembaga (Pettugas Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Anak di bawah naungan Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah).

Perlindungan hak asasi manusia sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan, demokrasi, turut serta dalam pembangunan, melindungi identitas dan agama. Semua pihak baik penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat harus bersama-sama untuk melindungi hak asasi manusia agar tercipta keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan