Peran Dewan Pers dalam Pengawasan Media


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers memiliki peran penting dalam pengawasan media di Indonesia. Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh organisasi-organisasi pers di Indonesia. Dewan Pers bertujuan untuk mengawasi dan melindungi kebebasan pers serta menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pers memiliki berbagai peran, antara lain:

Menjalin Komunikasi dengan Media


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh media massa di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memahami permasalahan yang dihadapi oleh media massa. Dengan memahami permasalahan ini, Dewan Pers dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi media massa. Dalam hal ini, Dewan Pers sering kali memberikan arahan dan nasihat kepada media massa terkait peliputan berita yang benar, beretika, dan profesional.

Menerima Pengaduan dari Masyarakat


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers menerima pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan etika jurnalistik. Dewan Pers akan mengevaluasi pengaduan tersebut dan memberikan sanksi atau tindakan yang dianggap tepat jika ditemukan adanya pelanggaran etika jurnalistik. Sanksi atau tindakan tersebut dapat berupa peringatan, teguran, pencabutan akreditasi, hingga pembekuan izin media.

Mendorong Penegakan Kode Etik Jurnalistik


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers mendorong penegakan kode etik jurnalistik di Indonesia. Dewan Pers menyusun dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang bertujuan untuk menjadi panduan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Selain itu, Dewan Pers juga menetapkan Sistem Penghormatan Hak Jawab (SPHJ) untuk memberikan kesempatan pada pihak yang dirugikan berbicara dan mengeluarkan hak jawabnya terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media massa.

Menjalin Kerjasama dengan Instansi Terkait


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan kebebasan pers, etika jurnalistik, dan hak jawab. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan media di Indonesia dan menjamin kepastian hukum bagi wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menyediakan Layanan Pemeriksaan Fakta


Pendidikan Kehumasan di Indonesia

Dewan Pers menyediakan layanan pemeriksaan fakta untuk membantu media massa dalam menguji kebenaran suatu pemberitaan. Layanan ini dapat diakses oleh media massa yang ingin memperoleh verifikasi atau klarifikasi atas suatu pemberitaan yang diterbitkan. Nantinya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan fakta terkait pemberitaan tersebut dan memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada media massa yang bersangkutan.

Overall, peran Dewan Pers dalam pengawasan media sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi kehormatan serta martabat profesi wartawan di Indonesia. Selain itu, Dewan Pers juga menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara media massa dengan masyarakat atau pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kerjasama antara media massa, Dewan Pers, dan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan media di Indonesia.

Etika Jurnalistik sebagai Pedoman Wartawan dalam Melakukan Pemberitaan


Etika Jurnalistik

Sebagai seorang wartawan, hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam melakukan pemberitaan adalah etika jurnalistik. Etika jurnalistik adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, termasuk melibatkan perlindungan hak asasi manusia, kejujuran, dan integritas dalam menyajikan dan mengkomunikasikan informasi kepada masyarakat.

Eksistensi media di Indonesia adalah didasarkan pada Kebebasan Pers dan Bersandi dengan UU NO 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk melakukan pengaturan internal dalam menjalankan tugas pemberitaannya. Namun, Kemajuan teknologi dan pergeseran pola konsumsi masyarakat membawa pengaruh pada jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Karenanya, etika jurnalistik menjadi penting kendati banyak melanggar dalam proses peliputan.

Beberapa contoh pelanggaran etika jurnalistik yang kerap terjadi di Indonesia adalah peliputan yang tendensius, tidak akurat, tidak terverifikasi, berlebihan, tidak tepat waktu, dan sebagainya.

Ada beberapa etika jurnalistik yang harus dipahami oleh wartawan ketika melakukan pemberitaan. Berikut beberapa etika jurnalistik yang harus dipahami oleh wartawan:

1. Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Sebagai jurnalis, anda harus memahami Kode Etik Jurnalistik yang telah tersedia, seperti Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Penulisan Berita, dan Pedoman Pemberitaan Online, serta Pedoman Wartawan Televisi.

Kode Etik Jurnalistik bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja bagi pers Indonesia untuk mengikuti suatu kode etik jurnalistik yang digunakan dalam praktik pemberitaannya. Kode etik menunjukkan tindakan apa yang pantas dilakukan wartawan dan apa yang dilarang sewaktu melaksanakan tugas jurnalistiknya.

2. Pemilihan Sumber Berita dengan Baik

Sumber Berita

Salah satu kewajiban penting wartawan adalah memilih sumber berita dengan hati-hati. Wartawan harus mengecek kembali kredibilitas sumber, apakah sumber memiliki konflik kepentingan atau tidak, faktor subjektivitas yang dimiliki sumber, serta harus menjaga privasi sumber dan menjaga kerahasiaan informasi. Pemilihan sumber yang buruk dapat mengakibatkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi tidak benar.

3. Tidak Tendensius dalam Meliput Berita

Tendensius

Wartawan harus menghindari meliput suatu berita tanpa menjalankan aspek profesional serta harusnya tidak mengalami perasaan terhadap isu yang sedang diangkat. Saat meliput, sebuah indeks berita seharusnya netral serta warganet ikut membantu memberi laporan terhadap situasi yang sedang berlangsung. Wartawan harus bisa menghilangkan perasaan pribadi dalam meliput seluruh berita serta membicarakan langsung fakta tanpa menjatuhkan pihak atau menuduh narasumber yang tidak memiliki keterangan yang jelas.

4. Informasi harus Akurat, Tepat, dan Terkini

Informasi Akurat Tepat dan terkini

Pemberitaan seharusnya didasarkan pada informasi yang akurat dan terpercaya. Jangan sampai suatu berita mereka kabarkan tetapi tidak jelas kebenarannya. Wartawan perlu melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut serta memastikan bahwa informasi tersebut juga tepat waktu.

5. Hargai Hak Privasi dan Martabat Manusia

Hargai Hak Privasi dan Martabat Manusia

Wartawan perlu memerhatikan Batasan Martabat Manusia serta Privasi terhadap setiap propaganda atau pemberitaan yang mereka laksanakan. Dimana wartawan perlu untuk selalu mempertimbangkan privasi individu atau dalam kelompok untuk menghindari kontroversi terhadap setiap pemberitaan yang dibuat oleh wartawan.

Demikian beberapa etika jurnalistik yang harus dipahami oleh wartawan dalam melaksanakan tugas pemberitaannya. Wartawan harus selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya agar tercipta pemberitaan yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat.

Bharatika sebagai Media Monitoring di Indonesia


Bharatika sebagai Media Monitoring di Indonesia

Di Indonesia, media monitoring sangat penting dalam menentukan sebuah
perusahaan atau instansi di ranah media. Media monitoring adalah seluruh
kegiatan monitoring, analisis dan pengumpulan informasi yang berkaitan
dengan media massa baik cetak, elektronik dan online yang dilakukan
oleh lembaga tertentu sebagai bahan informasi kemudian dilanjahtirkan
seperti perusahaan, pemerintah, lembaga negara dan sebagainya. Salah
satu pengawas media yang dikenal di Indonesia adalah Bharatika.

Bharatika adalah lembaga yang bergerak pada jasa media monitoring dengan
fokus pada berita online. Dalam memonitori media online, Bharatika
melakukan analisis terhadap peristiwa, isu, atau topik tertentu yang
sering muncul dalam media online. Dari analisis ini, Bharatika
menentukan berita-berita yang paling menarik dan kemudian merangkum
isinya dengan gaya bahasa yang menarik sehingga mudah dipahami oleh
pembaca.

Bharatika juga memberikan laporan yang lengkap kepada kliennya
tentang seberapa sering perusahaan atau instansi mereka terlihat
di media online, siapa yang membicarakan mereka, dan apa saja yang
dibicarakan. Dari laporan ini, klien dapat mengetahui kekurangan dan
kelebihan dari produk mereka dan membantu mereka dalam mengambil
keputusan bisnis selanjutnya.

Selain fokus pada berita online, Bharatika juga melakukan
pemantauan pada media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kata
kunci atau tagar yang dibuat oleh klien terkait dengan produk atau
layanan mereka diperbincangkan di media sosial. Dari hasil pemantauan
ini, klien dapat mengambil tindakan untuk meningkatkan interaksi
mereka dengan konsumen di media sosial.

Selain itu, Bharatika juga memberikan layanan analisis
sentimen berdasarkan konten yang muncul di media online dan media
sosial. Analisis sentimen adalah proses mengukur tingkat emosi yang
terdapat pada suatu konten atau pernyataan. Dengan adanya analisis
sentimen, klien dapat mengetahui apakah opini atau pendapat yang
sudah ada di masyarakat terhadap produk mereka positif atau negatif.

Di era digital seperti saat ini, media monitoring sangatlah penting
dalam mengembangkan bisnis. Dengan adanya media monitoring, suatu
perusahaan atau instansi dapat lebih mudah memonitori media massa
tentang mereka dan mengetahui opini atau tanggapan konsumen terhadap
produk atau layanan yang mereka berikan. Dengan adanya media
monitoring yang dilakukan oleh Bharatika, perusahaan atau instansi
akan terus mengasah bisnis mereka di ranah media.

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika


PIK Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan salah satu pengawas media di Indonesia. PIK memainkan peran penting dalam memantau, mengatur, dan mengawasi praktik-praktik media di Indonesia. PIK bertanggung jawab terhadap kurasi berita dan informasi untuk mencegah berita hoaks menyebar dan merusak citra bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya, PIK memastikan bahwa semua bentuk media menjalankan etika dan standar jurnalistik. PIK juga membantu media untuk terus meningkatkan kualitasnya dengan memberikan pelatihan dan pengajaran yang berkelanjutan. Tujuan PIK adalah untuk menciptakan media yang lebih bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Selain itu, PIK juga mencegah peredaran dan distribusi konten negatif yang akan merusak moralitas masyarakat. PIK mengawasi segala aktivitas media dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam menjaga kualitas media di Indonesia. PIK juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga khusus dalam mengontrol konten media yang masuk ke Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki program “Indonesia Merdeka Bermedia” yang merupakan kampanye kesadaran publik dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi media pada era digital. Program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami media dan keamanan siber. Hal ini memastikan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi modern.

Melalui PIK, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki sistem pengawasan dan pelaporan yang tegas terhadap media dan informasi yang beredar di Indonesia. PIK membentuk tim khusus untuk memantau dan menanggapi setiap permasalahan yang terkait dengan media. Tim ini juga melakukan investigasi terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum dan etika jurnalistik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan PIK, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap media, memang penting bagi Indonesia untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga bisa memberikan kepercayaan publik dan menjaga citra bangsa sebagai negara yang memiliki standar media yang baik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Konten Elektronik


Pengawasan Konten Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 menjelaskan tata cara pengawasan konten elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang mungkin merugikan, menyebarkan kebencian, dan merusak moralitas.

Jenis Konten Elektronik yang Dapat Diawasi


Jenis Konten Elektronik yang Dapat Diawasi

Peraturan ini mencakup semua jenis konten elektronik yang dapat diawasi, termasuk pesan singkat (SMS), panggilan suara, situs web, email, obrolan online, forum, blog, media sosial, dan aplikasi. Pihak pengawas bertanggung jawab untuk memantau konten yang memenuhi persyaratan untuk diawasi.

Persyaratan Konten Elektronik Dapat Diawasi


Persyaratan Konten Elektronik Dapat Diawasi

Persyaratan konten elektronik untuk diawasi antara lain adanya dugaan melanggar hukum, proporsionalitas dalam pengawasan, perlindungan terhadap hak asasi manusia, kepentingan umum, ketertiban umum, dan keselamatan negara. Pihak pengawas harus memiliki bukti yang cukup sebelum melakukan pengawasan dan pengambilan tindakan atas konten yang dianggap melanggar hukum atau merugikan masyarakat.

Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pengawasan Konten Elektronik


Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pengawasan Konten Elektronik

Pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan konten elektronik adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kominfo bertanggung jawab atas pengawasan terhadap konten elektronik yang berpotensi melanggar aturan, sementara BNPT bertanggung jawab atas pengawasan terhadap konten elektronik yang berpotensi terkait dengan terorisme atau radikalisme.

Tata Cara Pengawasan Konten Elektronik


Tata Cara Pengawasan Konten Elektronik

Tata cara pengawasan konten elektronik harus memenuhi persyaratan dan melibatkan beberapa tahap. Tahap-tahap yang terlibat di dalamnya meliputi:

  1. Penerimaan laporan, baik dari masyarakat maupun dari hasil pemantauan sistem.
  2. Pemeriksaan laporan untuk menentukan apakah konten elektronik yang dilaporkan memenuhi persyaratan untuk diawasi.
  3. Pengumpulan bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum atau tindakan merugikan masyarakat.
  4. Pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan pengawasan yang akan diambil.
  5. Pengawasan konten elektronik meliputi penghapusan konten elektronik yang melanggar hukum, pemblokiran situs yang mengandung konten yang melanggar hukum, dan penutupan akun media sosial yang telah melanggar hukum.

Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan media elektronik. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat tata kelola pemerintah terhadap ruang media elektronik, dan membantu meminimalisir penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan