Disebut Dapat Dana dari ACT Rp 10 Miliar, Bagaimana Sebenarnya Awal Berdirinya Koperasi Syariah 212?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan ada aliran dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes pol Helmi Assegaf mengatakan, dana Rp 10 miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR oleh BCIF dengan nilai total Rp 138 miliar.

Bagaimana sebenarnya akta pendirian Koperasi Syariah 212?

Mengutip website koperasisyariah212.co.id, koperasi ini telah memiliki memiliki izin dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 2017.

Tercantum dalam websitenya dengan tema badan hukum yakni Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017, dan Akta No. 02 tanggal 10 januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017.

Awal mula pendirian Koperasi Syariah 212 adalah dalam rangka melestarikan semangat aksi damai 212 yang mencerminkan perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

“Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin lebar dan mengkhawatirkan. Fenomena ini semakian membahayakan karena mayoritas si miskin terdapat pada kalangan Muslim,” tulis landasan dasar Koperasi Syariah 212, dikutip Selasa (26/7/2022).

Selain itu, koperasi tersebut juga didirikan lantaran minimnya penguasaan ummat dalam asset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk yang diatas 87 persen.

“Kecilnya kepemilikan ummat dalam berbagai sektor baik keuangan, property, ritel, dan berbagai jenis industri dan manufaktur. Besarnya potensi daya beli ummat yang hingga saat ini tidak dikoordinasikan dengan sistematis dan terstruktur,” lanjut tulisan tersebut.

Baca juga: Ahyudin Bantah Terlibat Program CSR Boeing: Saya Ketua Dewan Pembina, Bukan Presiden ACT

Alasan selanjutnya, karena masih jauhnya perekonomian ummat dari prinsip prinsip Syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan.

“Diperlukannya GERAKAN EKONOMI BERJAMAAH yang dilakukan secara profesional dan penuh AMANAH yang mampu mendatangkan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu mewujudkan IZZAH dalam tataran keumatan,” demikian disebutkan dalam landasan dasar Koperasi Syariah 212.

Baca juga: Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kalau penyelewengan dana oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212. Adapun jumlah tersebut mencapai angka Rp10 miliar.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan