Ditahan 20 Hari, Tersangka Koruptor Surya Darmadi akan Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu. Surya sebelumnya dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten siang tadi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penjemputan Surya Darmadi dilakukan usai Kejagung menyurati buronan itu. Ketut menuturkan, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal dan tangkal terhadap Surya.

“Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ketut menambahkan, hingga dijemput Surya belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Meski begitu, Kejaksaan sudah lebih dulu mengajukan pencegahan terhadap Surya agar tak keluar dari Indonesia.

“Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum,” bebernya.

Berangkat dari Taiwan

Tersangka pengusaha kelapa sawit itu itu terbang ke Tanah Air dari Taiwan. Surya menggunakan maskapai penerbangan komersil untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

“Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” imbuh Ketut.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Setibanya di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagj tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya, Surya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan