GenPI.co Kalbar – Muhammad Alamin (31), salah satu pekerja di PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery, mengaku sudah beberapa bulan gajinya tidak dibayar pihak perusahaan.

PT WHW sendiri merupakan perusahaan smelter alumina terbesar di Asia Tenggara, yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

“Hingga saya buatkan surat somasi karena gaji sudah beberapa bulan tak dibayar PT WHW,” ujar Alamin di Ketapang, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan

Warga asal Kecamatan Kendawangan itu membeberkan, persoalan tersebut terkait dengan surat skorsing No: S-008/HR.IR/WHW/11/2022 yang dia jalani sejak 19 Februari 2022.

Dia sudah menempuh jalur tiga kali bipartite dan dua kali tripartite ke Disnakertrans Ketapang untuk menyelesaikan permasalahan industri.

BACA JUGA:  Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

Namun hingga kini, belum keluar anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Hakim Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2022 pasal 80 ayat 4, selama masa skorsing, perusahaan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Jalan Ketungau Rusak Parah, Perusahaan Diminta Bantu Perbaiki

“Tapi kenapa gaji saya dan hak-hak lainnya ditahan sejak periode penggajian bulan April, Mei dan Juni tanpa dasar dan proses prosedur yang jelas?” tutur Alamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari kalbar.genpi.co.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan