Merdeka.com – Harga batubara acuan pada Agustus 2022 ditetapkan USD321,59 per ton atau mengalami kenaikan USD2,59 dibandingkan Juli 2022. Kenaikan ini dipengaruhi kondisi pasokan gas di Eropa yang mengalami ketidakpastian.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, kondisi pasokan gas di Eropa mempunyai pengaruh besar dalam menentukan kenaikan harga batubara acuan (HBA) pada Agustus 2022.

“Harga gas alam cair di Eropa terus merangkak naik menyusul ketidakpastian pasokan gas. Bahkan, beberapa negara Eropa mengaktifkan kembali pembangkit listrik batu baranya guna mengantisipasi adanya krisis listrik,” kata Agung di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (2/8).

Selain itu, faktor lain yang turut memengaruhi HBA adalah adanya lonjakan permintaan batubara dari China, India, dan Korea Selatan. Hal ini terjadi lantaran Rusia menawarkan diskon harga batubara.

Harga batubara sepanjang 2022 konsisten mengalami kenaikan. Pada Januari 2022, HBA masih USD158,50 per ton, lalu naik menjadi USD188,38 per ton pada Februari 2022. Selanjutnya, pada Maret menyentuh USD203,69 per ton, April USD288,40 PER ton, Mei berada di level usd275,64 per ton, dan Juni menembus USD323,91 per ton.

“Bulan lalu (Juli) sempat turun menjadi 319 dolar/ton, namun Agustus 2022 ini, HBA naik menjadi 321,59 dolar/ton,” ungkap Agung.

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata sejumlah indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kkal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Agung menambahkan pada bulan sebelumnya indeks NEX naik 3,75 persen, GCNC naik 3,32 persen, ICI turun 3,94 persen, dan Platt’s turun 3,58 persen. Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada supply dipengaruhi cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok, hingga teknis supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk demand, dipengaruhi kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro. Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA untuk domestik khusus kebutuhan kelistrikan sebesar USD70 per ton dan USD90 per ton untuk kebutuhan bahan bakar industri domestik.

“Kebijakan ini untuk menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat,” ujar Agung. [azz]

Baca juga:
Laba Hasnur Internasional Naik 178 Persen Jadi Rp45 Miliar, Ini Faktor Pemicunya
Limbah Batu Bara ‘Disulap’ Jadi Batako Hingga Paving Blok
Penggunaan Batu Bara Diprediksi Terus Meningkat, RMK Energy Incar Pendapatan Rp2,48 T
Pajak Karbon PLTU Batubara Ditargetkan Bisa Diterapkan Tahun Ini
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara Demi Jaga Stabilitas Energi Global
Indonesia Perlu Pembiayaan Lembaga Global untuk Dorong Transisi Energi


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan