Irjen Ferdy Sambo Bakal Disidang Kode Etik Polri - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Kabid Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob.

“Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu (6/8).

Dedi menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang dua itu menyebut Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi. (ant)

BACA JUGA:  Kapolres Jaksel Kombes Budi Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J?

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan