kabinetrakyat.com – Investasi merupakan salah satu perbincangan yang selalu menarik dibahas. Menurut OJK, investasi adalah penanaman modal yang biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain, untuk memperoleh keuntungan.

Namun, bagi beberapa muslim perlu menghindari hal yang berpotensi mendatangkan riba. Oleh karena itu, banyak yang menggunakan produk syariah yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk investasi.

Investasi syariah adalah aktivitas penanaman modal dengan prinsip penggunaan syariah Islam dalam proses bisnisnya. Namun, bagaimana agar tetap cuan ketika menggunakan investasi syariah ?

Temukan jawabannya dalam episode dengan tautan akses .

Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah adalah penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam menjadi pembeda investasi ini dengan investasi konvensional.

Di Indonesia, prinsip tersebut disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjadi dasar pedoman investasi tanpa riba.

Terdapat 29 fatwa yang berhubungan dengan investasi syariah. Meskipun bersifat tidak mengikat, namun praktik fatwa ini adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

Pada dasarnya, ada tiga contoh fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah, yaitu

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Secara sistem, investor yang akan melakukan investasi syariah diawali dengan melakukan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil). Lantas, apa saja produk investasi syariah?

Produk Investasi Syariah

Sukuk

Menurut , sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk).

Underlying asset adalah aset atau objek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud, hingga hak atas manfaat aset.

Dalam buku Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (2018), Akhmad Farroh Hassan menjelaskan bahwa sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum untuk meningkatkan dan mengembalikan modal usaha.

Pihak-pihak yang terikat dalam sukuk adalah pemilik aset, special purpose vehicle, dan investor.

Keberadaan underlying assets menjadi pembeda antara obligasi dengan sukuk. Selain itu, pemilik sukuk mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara obligasi merupakan instrumen pengakuan utang.

Underlying assets mengharuskan adanya akad tertentu yang mendasari penerbitan sukuk, seperti bay’muthlakah (kontrak jual tunai), bay al-wafa (penentuan kontrak jual dengan keizinan membeli semua aset), dan wakalah (kontrak penyerahan aset pada orang yang menjadi kepercayaannya.

Akad diatur dalam surat kontrak dengan jangka pendek dan menengah, yaitu antara dua hingga sepuluh tahun.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah akan cocok untuk investor pemula yang belum memiliki pengalaman investasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Jenis investasi ini juga cocok untuk orang yang baru beralih dari produk tabungan atau deposito.

Dalam hal pengelolaan, saham syariah dikelola sesuai prinsip syariah, yaitu pembersihan kekayaan nonhalal (cleansing) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Saham Syariah

Dengan emiten yang terus tumbuh di pasar modal, saham syariah bisa menjadi pilihan menarik yang menguntungkan. Saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Konsep ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.

Ternyata investasi syariah memiliki berbagai macam karakteristik dan jenis produk. Lantas, bagaimana agar investasi syariah tetap mendatangkan cuan?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam episode “ yang dapat diakses melalui .

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan