TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.

Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid 19. Penangguhan ini menjadi langkah preventif agar penularan tidak semakin luas.

Baca juga: Ada Potensi Missdiagnosis Covid-19 dengan DBD, Ahli Sebut Perlu Pertajam Diagnosis

”Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” demikian bunyi petikan kalimat dalam surat edaran itu.

Namun demikian dalam surat itu juga tetap ada pengeculian. Pengeculian diberikan pada PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

”Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Kasus Covid-19, 22 Juli 2022: Ada Tambahan 4.834 Kasus, Sembuh 3.363 Orang

Seorang pejabat di Kementerian membenarkan mengenai surat edaran tersebut. Surat tersebut menurutnya baru diterima pada Jumat (22/7/2022) kemarin.

“Betul” katanya singkat kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia kali ini berada di angka 18 ribu sampai 20 ribu per hari setelah ditemukannya sub varian baru di Indonesia.

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Pejabat Dilarang Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron. Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Budi menjelaskan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia memang sedang terjadi saat ini. Potensi kenaikan masih ada karena masyarakat telah bepergian ke luar negeri dan ada yang pulang dari ibadah haji.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan