Merdeka.com – Direktorat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui peran Satlinmas di daerah belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Direktur Pol PP dan Linmas, Bernhard E Rondonuwu mengemukakan padahal Satlinmas merupakan organisasi paling dekat di tengah masyarakat, yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Terdapat dua hal besar terkait penyelenggaraan Linmas, yaitu terkait penganggaran dan potensi. Satlinmas memiliki potensi yang besar, namun banyak yang tidak menyadari sehingga tidak dimanfaatkan,” kata Bernhard dalam kegiatan bimbingan teknis pengelolaan SDM Satlinmas di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Acara yang berlangsung dari tanggal 25 sampai 27 Juli tersebut dihadiri oleh peserta pusat dan peserta daerah sebanyak 50 orang, sedangkan peserta virtual sebanyak 100 orang. Peserta daerah terdiri dari Kasatpol PP Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Kabid Linmas yang dipilih secara selektif.

Menurut Bernhard, kegiatan linmas di daerah merupakan kunci dari pengoptimalan penganggaran.

“Potensi Satlinmas adalah pada kode rekening anggaran yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik, karena trantibumlinmas sebagai unsur SPM sudah ada kode rekening tersendiri,” paparnya.

Terkait penganggaran, Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Kemendes PDTT, Andre Ikhsan Lubis menjabarkan bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja Satlinmas.

“Kebijakan Dana Desa berlandaskan pada UU 6/2014, serta terdapat tiga prioritas saat ini, yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan, dan mitigasi bencana alam dan nonalam,” terangnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh analis keuangan pusat dan daerah ahli madya, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rooy John Eramus Salamony. Menurutnya kebijakan penganggaran terkait pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Satlinmas sesuai Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.

Rooy menjelaskan, bahkan di Permendagri 90/2019 tidak membatasi pengelolaan keuangan di daerah.

Sedangkan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Ihram dalam praktiknya selama ini pengelolaan dana desa belum dimaksimalkan untuk pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas.

“Pengelolaan dana desa masih terdapat tidak digunakan dengan baik atas penganggaran terkait pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas,” terangnya.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan