Kena Tilang Elektronik? Gini Cara Bayar & Urusnya

kabinetrakyat.comJakarta, CNBC Indonesia – Sebagian dari Anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Munculnya surat tilang elektronik itu tentunya bakal membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak perlu panik ketika Anda menerima surat tilang elektronik tersebut. Proses pengurusan denda tilang itu sendiri tidaklah merepotkan.

Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.

Jika memang Anda yakin bahwasannya Anda telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Atau Anda juga bisa melalukan konfirmasi manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi yang Anda lakukan, STNK Anda bisa saja diblokir pihak berwajib.

Ketika STNK terblokir, maka Anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang. Dalam SMS itu akan diinformasikan nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.

Anda harus melakukan pembayaran minimal H-4 sidang, dan lewat SMS tersebut Anda akan mendapat link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya.

Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang Anda pilih.

Dalam berita cara yang didapat di etilang.info, tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat Anda mengurus denda E-Tilang tersebut.

Sekedar informasi saja bahwa, Anda sebetulnya bisa melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum, bila Anda tidak ingin melakukan transfer.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu lagi menjalani sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Blokir itu akan otomatis tercabut setelah Anda membayarnya.

Kejadian ini sangat mungkin terjadi karena adanya gangguan dari sistem pencatatan. Tapi Anda tidak perlu khawatir akan hal ini.

Datangi saja kantor kejaksaan dan lakukan pelaporan dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan