Merdeka.com – Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan, agar Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi dapat membuktikan di pengadilan jika tudingan terhadap anaknya MSAT itu dianggap fitnah.

Diketahui, polisi telah menetapkan MSAT sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

“Jika alasannya tersangka menjadi korban fitnah, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami berharap masyarakat mendukung due process of law. Negara kita adalah negara hukum. Semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yg kebal hukum,” kata Poengki saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/7).

Selain itu, terkait dengan MSAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka polisi disebutnya wajib untuk melakukan penangkapan terhadapnya.

“Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah 2 kali kalah dalam pra peradilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan DPO. Karena kasus sudah P21, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Lebih terhormat jika tersangka menyerahkan diri,” ujarnya.

Poengki menegaskan, apabila nantinya ada pihak yang mencoba untuk menghalangi penangkapan terhadap seorang tersangka. Orang itu nantinya dapat dijerat hukum atau dikenakan pasal.

“Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” tegasnya.

“Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege. Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Apalagi tersangka tidak punya itikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri,” sambungnya.

Ia memastikan, tidak ada yang kebal terhadap hukum. Karena, semua orang disebutnya sama kedudukannya dimata hukum.

“Penyidik kan melakukan lidik sidik atas perbuatan pidana yang dilakukan yang bersangkutan, bukan soal yang bersangkutan anak kyai. Apalagi berkasnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Semua orang bersamaan kedudukannya di muka hukum,” jelasnya.

“Atau tersangka dapat menyerahkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” katanya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar berdurasi 1,55 detik nampak Kiai Jombang yang juga Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukhti melarang Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat saat akan menggelandang MSAT, terduga pelaku pencabulan.

Kiai itu menilai apa yang dituduhkan kepada anaknya adalah fitnah.

“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” ucap si kiai kepada Kapolres Jombang.

“Semuanya itu hanya fitnah, Allahu Akbar. Sudah itu saja,” kata kiai yang disambut teriakan oleh para pendukungnya.

Sementara, Kapolres Jombang nampak tenang mendengar ucapan si kiai.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan